PONTIANAK POST – Pemerintah Kota Pontianak kembali menertibkan papan reklame dan spanduk yang terpasang di median Jalan Ahmad Yani. Penertiban berlangsung dari depan Masjid Raya Mujahidin hingga simpang Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Minggu (15/6) pagi.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono turun langsung memantau pembongkaran oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, camat, serta lurah setempat. “Penataan ini menyasar tiang-tiang, papan pengumuman, dan spanduk yang lusuh atau rusak. Kita ingin memperindah wajah kota dan menata ulang taman-taman yang ada,” ujar Edi.
Selain meningkatkan estetika kota, penertiban juga bertujuan menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Reklame yang dipasang sembarangan kerap mengganggu pandangan bahkan membahayakan pengendara. “Banyak papan reklame dan spanduk yang melanggar aturan, rusak, atau membahayakan. Penertiban ini bagian dari pengembalian fungsi ruang publik,” tegasnya.
Edi juga mengimbau para pemilik reklame untuk lebih tertib dan menaati aturan pemasangan ke depannya. Pemerintah, lanjutnya, akan terus melanjutkan penertiban di titik-titik lain yang melanggar estetika dan tata ruang kota. Upaya ini pun mendapat dukungan warga.
Ardy (57), warga Kecamatan Pontianak Selatan, mengapresiasi langkah pemerintah yang menertibkan reklame di median jalan. “Banyak tiang reklame sudah karatan, spanduk robek, bahkan ada yang hampir tumbang. Jadi memang harus dibersihkan,” ujarnya. Senada dengan itu, Fitriani (24), warga Jalan Tanjungpura, berharap penertiban disertai penghijauan dan penataan taman kota.
“Kalau median bersih dari spanduk dan reklame liar, enak dilihat. Apalagi kalau ditanami bunga dan lampu hias, bisa jadi daya tarik wisata juga,” tuturnya. Warga juga berharap penataan dilakukan merata hingga ke wilayah pinggiran, agar tampilan Kota Pontianak lebih seragam, tertib, dan nyaman dipandang. (iza)
Editor : Hanif