Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Satpol PP Pontianak Tindak Tegas Aktivitas Layangan Berbahaya

Mirza Ahmad Muin • Selasa, 17 Juni 2025 | 11:20 WIB
RAZIA RUTIN: Anggota Satpol PP Kota Pontianak rutin menggelar razia layangan.
RAZIA RUTIN: Anggota Satpol PP Kota Pontianak rutin menggelar razia layangan.

PONTIANAK POST - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak mengambil langkah tegas terhadap aktivitas bermain layangan yang dinilai membahayakan keselamatan umum.

Seorang warga yang tengah bermain layangan di kawasan Jalan Karet, Komplek Lavista, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, diamankan dalam razia yang digelar tim penertiban.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiantoro mengatakan, pihaknya mengamankan KTP milik pelanggar yang diketahui bukan penduduk Kota Pontianak. Meski demikian, tindakan hukum tetap diberlakukan.

“Kami data dan amankan KTP bersangkutan, kemudian dia diminta untuk ke Kantor Satpol PP menyelesaikan proses penjatuhan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu. Denda tersebut langsung disetor ke kas daerah,” ujarnya Senin (16/6).

Dia menegaskan, razia ini merupakan respon atas banyaknya aduan masyarakat yang resah akibat aktivitas bermain layangan dengan menggunakan tali gelasan dan kawat. Jenis tali ini dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan luka serius, bahkan kematian.

“Kami telah menerima banyak laporan dari warga, dan fakta di lapangan membuktikan bahwa permainan ini tidak lagi sekadar hiburan. Sudah banyak korban berjatuhan akibat terluka oleh tali layangan, bahkan sampai ada yang meninggal dunia,” tegasnya.

Langkah tegas Satpol PP Kota Pontianak dalam menertibkan permainan layangan yang membahayakan, mendapat dukungan dari masyarakat. Banyak warga menilai, tindakan penertiban yang disertai pemberian sanksi sudah tepat, mengingat potensi bahaya dari layangan, terutama yang menggunakan tali gelasan atau kawat.

"Saya sangat setuju dengan tindakan Satpol PP. Sudah banyak kejadian orang terluka, bahkan jatuh dari motor karena tali layangan," ujar Abdul Rahman (46), warga Kelurahan Sungai Beliung.

Senada dengan itu, Nuraini (37), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pontianak Barat, mengaku sering merasa cemas saat dirinya atau anak-anaknya keluar rumah pada sore hari.

“Kami takut kalau tiba-tiba ada tali layangan menyangkut di leher atau tangan anak-anak. Sudah waktunya pemerintah kota bertindak tegas,” katanya.

Warga berharap penertiban ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi menjadi upaya berkelanjutan. Mereka juga meminta agar sosialisasi terus digalakkan, khususnya kepada anak-anak dan remaja, tentang bahaya bermain layangan di lingkungan yang tidak sesuai.

Pemerintah Kota Pontianak tidak main-main dalam menegakkan aturan ini, dengan memberlakukan sanksi berlapis bagi para pelanggar.

Denda administratif diberikan kepada pelanggar dengan denda sebesar Rp500.000. Dana denda ini akan langsung disetorkan ke kas daerah.

Pemblokiran KTP juga jadi ancaman serius lainnya adalah pemblokiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pelanggar yang tidak membayar denda. Pemblokiran ini akan berdampak luas, menghambat akses layanan perbankan, asuransi, dan berbagai keperluan administratif lainnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berwenang untuk menyita layangan beserta seluruh alat pendukungnya yang digunakan dalam pelanggaran.

Untuk kasus pelanggaran yang lebih parah, pelaku dapat menghadapi pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimum Rp50 juta.

Penerapan sanksi ini tidak hanya menyasar pemain layangan. Perda juga menjangkau pembuat, penjual, dan pihak yang menyimpan peralatan layangan yang melanggar aturan, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak seluruh rantai pasok yang mendukung praktik berbahaya ini.

Satpol PP Kota Pontianak kini gencar melakukan penertiban dan razia rutin untuk memastikan penegakan Perda ini berjalan efektif. Kebijakan tegas ini diambil sebagai respons atas meningkatnya insiden kecelakaan, bahkan korban jiwa, yang diakibatkan oleh tali layangan yang membahayakan pengguna jalan.

Pemerintah Kota Pontianak berharap penegakan Perda ini dapat secara signifikan menekan angka kecelakaan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.(iza)

Editor : Hanif
#ktp #keselamatan masyarakat #layangan #membahayakan #satpol pp pontianak #denda #langkah tegas