PONTIANAK POST - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pemerintah Kota Pontianak menuai sorotan.
Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, memperingatkan agar aturan ini tidak justru menjadi beban baru bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
“Ranperda ini jangan sampai menjadi produk hukum yang kontraproduktif. Harus ada keterlibatan nyata dari masyarakat, terutama mereka yang langsung terdampak seperti pelaku usaha,” tegas Herman, akhir pekan lalu.
Menurut dosen Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak tersebut, proses penyusunan Ranperda KTR seharusnya diawali dengan public hearing yang transparan dan inklusif, bukan sekadar formalitas.
"Yang diundang bukan hanya pihak-pihak seremonial, tapi benar-benar mereka yang akan terdampak secara langsung," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan publik yang baik harus berpijak pada kajian akademik yang matang, mencakup aspek sosiologis, antropologis, dan yuridis.
Hal ini penting agar regulasi yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak merugikan sektor produktif.
“Pontianak adalah kota jasa dan perdagangan. Jangan sampai aturan baru ini menambah beban UMKM yang kini masih tertatih-tatih pascapandemi. Justru kebijakan daerah harus mendukung pemulihan ekonomi, bukan sebaliknya,” kata Herman.
Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya kajian naskah akademik sebelum Ranperda disahkan. Jika hasil kajian menunjukkan dampak negatif yang signifikan, maka pembahasannya harus ditinjau ulang.
"Kalau asal jadi, itu bukan kebijakan yang arif dan bijaksana," tegasnya.
Baca Juga: Mengenang Hendrikus Adam, Aktivis Gigih yang Suarakan Hak Peladang dan Hutan Kalbar
Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) telah melakukan inspeksi ke sejumlah fasilitas umum seperti sekolah, hotel, dan perkantoran.
Kepala Dinas Kesehatan Pontianak, Saptiko, mengungkapkan bahwa Ranperda KTR yang baru akan mencantumkan kenaikan jumlah denda bagi pelanggar.
“Nanti akan kami sosialisasikan dulu ke masyarakat beberapa bulan. Setelah itu, akan diterbitkan Peraturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksanaannya. Sementara ini, kami masih menggunakan Perda yang lama,” jelasnya.
Peringatan Herman menjadi pengingat bahwa kebijakan daerah tidak hanya soal penegakan aturan, tapi juga soal keberpihakan pada kondisi riil masyarakat.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan lugas: “Apalah artinya sebuah peraturan daerah jika justru mematikan ekonomi warganya?”
Editor : Aristono Edi Kiswantoro