Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

DPRD Pontianak Ingatkan Pentingnya Cermati Aturan WFA ASN

Mirza Ahmad Muin • Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:10 WIB
Satarudin, Ketua DPRD Kota Pontianak. (IST)
Satarudin, Ketua DPRD Kota Pontianak. (IST)

PONTIANAK POST - Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan aturan kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah. Ketika aturan ini dilaksanakan di lingkup ASN Pemkot Pontianak, dimintanya harus dilihat dengan jeli. Terutama pada tupoksi tugas ASN tersebut.

“Aturan ASN bekerja dimanapun sudah dikeluarkan oleh Menteri PANRB. Bunyi aturan itu tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah. Dalam aturan ini, membahas tentang kerja yang lebih fleksibel dan bisa dilakukan dimana saja,” ujar Satarudin kepada Pontianak Post, Jumat (20/6).

Menurut Satar dalam penerapan aturan ini mesti dilihat dengan jeli oleh Pemkot Pontianak. Terutama kaitan dengan tupoksi dari ASN tersebut. Sebab tidak semua aturan kerja fleksibel bisa dilakukan oleh semua tupoksi. Seperti tugas ASN di pelayanan menurutnya tak bisa diberlakukan work from anywhere (WFA).

WFA kata Satar bisa dilakukan bagi ASN yang bekerja menyusun program atau menyusun laporan. Kemudian rapat-rapat yang dilakukan melalui zoom meeting juga bisa dilakukan oleh ASN. Mau bekerja di rumah, kafe atau lainnya itu tak masalah selama tak menurunkan kinerja dari setiap ASN ini.

Dia melanjutkan pemberlakuan aturan ini kata dia, tertulis untuk ASN. Namun dia tidak mengetahui, apakah juga bisa diberlakukan untuk PPPK. Sebab saat ini antara ASN dan PPPK kerjanya sudah sama.  

Oleh karenanya aturan ini mesti disusun betul-betul oleh Pemkot. Dia tak ingin akibat pemberlakuan aturan ini, kinerja ASN/PPPK justru menurun. Kemudian melihat WFA ini jangan lantas kinerja ASN justru menurun. Perlu diketahui juga, di pemkot juga ada PPPK dan tenaga honor.

“Jangan sampai aturan ini justru membuat kecemburuan sosial. Di satu sisi tenaga honor kerja siang malam, yang ASN justru duduk santai di warkop. Situasi ini juga harus dilihat. Saya rasa, tinggal bagaimana Wali Kota membijaki aturan ini setelah suratnya turun ke Pemkot nanti,” ungkapnya.

Salah satu ASN di lingkup Pemkot Pontianak menuturkan, jika kerja secara WFA justru membuat kerja lebih cepat. Sebab kerja ini bisa dilakukan dimana saja. Tak harus di kantor. Sisi positif dari aturan ini, pemkot juga bisa menghemat dalam penggunaan ATK, listrik hingga air bersih.

Dengan semakin berkurangnya jumlah ASN yang datang ke kantor karena aturan ini, secara sendirinya juga membuat beban tanggungan listrik, air dan ATK juga semakin berkurang.(iza)

Editor : Hanif
#satarudin #Tupoksi #panrb #pemkot pontianak #dprd pontianak #aturan wfa asn