Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Wamen Transmigrasi Janji Tuntaskan Persoalan Penerbitan SHM Transmigran di Kalbar

Marsita Riandini • Minggu, 22 Juni 2025 | 14:00 WIB
Wakil Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Viva Yoga Mauladi saat berdialog dengan warga transmigrasi, Sabtu (21/6).
Wakil Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Viva Yoga Mauladi saat berdialog dengan warga transmigrasi, Sabtu (21/6).

 

PONTIANAK POST - Wakil Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Viva Yoga Mauladi mengatakan akan menyelasaikan persoalan lahan di sejumlah kawasan transmigrasi di Kalimantan Barat, terutama terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM).

"Karena sudah ada 1700-an sekian yang sudah terbit. Hanya kurang 100 sekian yang belum. Itu akan kami selesaikan karena tanggung jawab kami adalah transmigran punya hak-haknya atas tanah. Kami akan kerja sama dengan Kementrian ATR/BPR," ungkapnya saat kunjungan kerja ke Kalbar, Sabtu (21/6).

Viva mengatakan, pemerintah ingin membangun kawasan transmigrasi yang mampu berdaya saing. "Seperti di Rasau Jaya ini. Ini adalah salah satu kawasan transmigrasi, kota mandiri yang maju, yang berdaya saing, yang menjadi sebuah prototipe dalam sebuah pembangunan kawasan destinasi," ungkapnya.

Kawasan-kawasan seperti Rasau Jaya ini, lanjut dia, akan ditingkatkan lagi, terutama dalam pengembangan di sektor-sektor ekonomi dengan menarik investor sesuai potensi daerah masing-masing.

Bupati Kubu Raya, lanjut Viva, mencadangan 600 hektare lahan untuk kawasan transmigrasi. Lahan cadangan transmigrasi adalah area lahan yang disiapkan oleh pemerintah untuk program transmigrasi, yang bertujuan memindahkan penduduk dari daerah padat penduduk ke daerah lain yang kurang padat.

"Bisa itu penduduk lokal satu kabupaten atau provinsi maupun transmigrasi umum sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Inilah yang dimaksud paradigma baru dari transmigrasi yang penerapannya desentralisasi dan sesuai kebutuhan daerah," jelasnya.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kubu Raya, Wan Iwansyah mengatakan lahan cadangan yang disiapkan Pemkab Kubu Raya bersentuhan dengan dua desa yakni Desa Kuala Karang dan Desa Sungai Nibung. Lahan seluas 600 ha ini bisa menampung 300 kepala keluarga.

"Tadi (kemarin,red) Pak Bupati sudah menyampaikan SK lahan cadang kepada Pak Wamen secara langsung. Cuma ini prosesnya masih panjang. Sampai lahan itu statusnya clear and clean, baru diusulkan ke pemerintah pusat untuk dalam hal ini Kementerian Transmigrasi untuk dilakukan pembangunan persiapan penempatan baru," ungkapnya.

Menurut Iwansyah,  transmigrasi masih belum bisa direalisasikan tahun ini karena masih dalam tahap pengusulan.  Lokasi dipilih berdasarkan berbagai pertimbangan dan kajian. Dia mencontohkan, Desa Kuala Karang sebagian berdekatan dengan bibir pantai dan rawan abrasi, tetapi lokasi yang dipilih jauh dari bibir pantai.

"Masih ada lahan yang agak ke daratnya itu yang memenuhi syarat untuk kawasan transmigrasi baru dan daerahnya cukup subur untuk sektor pertanian," katanya.

Lahan yang dipilih untuk kawasan transmigrasi bukan termasuk kawasan hutan lindung dan tidak ada sertifikat yang diterbitkan di lahan tersebut.

"Makanya ini Bupati membuat SK lahan cadangan, karena lahan itu dari berbagai macam kajian, serta rekomendasi dari berbagai pihak termasuk BPKH bahwa lahan itu clear and clean," pungkasnya. (mrd)

Editor : Miftahul Khair
#lahan #kalbar #wamen transmigrasi #janji #shm #Transmigran