Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalbar Desak Oli Palsu Ditindak Tegas, Bisa Rugikan Masyarakat dan Negara

Deny Hamdani • Senin, 23 Juni 2025 | 15:10 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Sueb.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Sueb.

PONTIANAK POST – Kasus pengungkapan peredaran oli palsu di wilayah Kubu Raya, Kalimantan Barat, mendapat perhatian serius dari pihak legislatif.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Sueb, menyatakan apresiasinya terhadap aparat yang berhasil mengungkap praktik ilegal ini. Namun, ia memperingatkan bahwa ini bisa jadi hanya "puncak gunung es" dari sebuah jaringan lebih besar.

“Saya sangat mengapresiasi upaya aparat dalam memberantas peredaran oli palsu ini. Namun menurut saya, ini kemungkinan baru sebagian kecil saja. Masih banyak potensi pelaku lain yang beroperasi di luar sana,” ujar Sueb, anggota DPRD Kalbar dari dapil Mempawah-Kubu Raya saat ditemui di Pontianak, belum lama ini.

Menurutnya, praktik daur ulang oli bekas menjadi produk bermerek tanpa standar kualitas yang layak sangat membahayakan.

Selain merugikan konsumen yang menggunakan produk tersebut, dampaknya juga meluas hingga ke sektor pajak dan pendapatan negara.

“Bayangkan kalau oli palsu ini sampai menyebar ke pelosok daerah. Efeknya tidak main-main. Kerusakan mesin kendaraan bisa terjadi, bahkan risiko kecelakaan akibat performa kendaraan menurun. Di sisi lain, negara juga dirugikan karena hilangnya pemasukan pajak dari produk asli yang seharusnya diproduksi oleh produsen resmi,” jelas politisi Partai Hanura Kalbar ini.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka maupun calon tersangka yang terlibat.

Menurutnya, penting untuk mengungkap apakah ada keterkaitan dengan jaringan lebih luas di luar wilayah Kubu Raya atau bahkan di luar Kalimantan Barat.

“Kalau perlu, para tersangka harus diinterogasi secara mendalam. Cari tahu siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya sindikat yang terorganisir. Ini harus ditindak tegas agar menimbulkan efek jerah bagi pelaku lain yang ingin mencoba hal yang sama,” tegasnya.

Sueb menambahkan, masyarakat juga perlu lebih waspada dan cerdas dalam memilih produk pelumas.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak tergiur harga murah jika tidak disertai dengan garansi keaslian produk.

“Kita semua harus bekerja sama—aparat, produsen, dan masyarakat—untuk memerangi peredaran barang palsu seperti ini. Karena pada akhirnya, yang dirugikan adalah rakyat sendiri,” tutupnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
#desak #Negara #oli palsu #DPRD Kalbar #Rugikan #masyarakat #Ditindak