PONTIANAK POST – Proses penerimaan peserta didik baru (SPMB) jenjang SMA/SMK di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2025 tinggal menyisakan jalur prestasi. Tiga jalur sebelumnya yakni jalur afirmasi, mutasi, dan domisili telah resmi ditutup pada 26 Juni 2025. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalbar, Rita Hastarita mengungkapkan, untuk jalur prestasi akan dibuka pada 7-9 Juli 2025 mendatang. Dimana sisa kuota dari tiga jalur yang telah ditutup akan dialihkan ke jalur tersebut.
“Seluruh kuota yang masih tersisa dari jalur afirmasi, mutasi, dan domisili akan kami akumulasi, dan kami gabungkan di jalur prestasi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan jalur prestasi memiliki kuota dasar sebesar 30 persen. Yang mana peserta wajib melampirkan sertifikat atau piagam yang diterbitkan maksimal tiga bulan sebelum 16 Juni 2025, serta sudah divalidasi oleh pemerintah daerah atau kementerian. Selain itu, nilai rapor dari semester satu hingga lima menjadi syarat utama. Peserta juga dapat menyertakan dokumen pendukung seperti surat keputusan kepala sekolah yang membuktikan keaktifan sebagai pengurus OSIS atau ketua pramuka. “Kami mengimbau para calon peserta, dan orang tua untuk menyiapkan dokumen secara lengkap dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan,” pesannya.
Sebelumnya, Rita juga sempat mengatakan bahwa salah satu kunci kelancaran proses SPMB tahun ini adalah penambahan kapasitas server yang disiapkan sejak awal. “Dari hari pertama (SPMB) semua berjalan lancar. Server aman, tidak ada kendala down. Ini karena kami memang menambah daya, dan kapasitas server untuk mengantisipasi lonjakan akses dari peserta didik,” ujarnya.
Menurut Rita, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menjadi pelajaran penting dalam penguatan infrastruktur digital. Pada pelaksanaan sebelumnya, sistem sempat mengalami gangguan karena tingginya jumlah pengguna yang mengakses secara bersamaan. “Tahun ini kami belajar dari situ. Sejak awal kami tambah kuota server, dan siapkan sistem secara menyeluruh. Hasilnya, proses pendaftaran online berlangsung baik di seluruh SMA dan SMK Negeri yang menggunakan sistem daring,” jelasnya.
Rita juga menegaskan bahwa sistem berbasis digital membuat proses penerimaan siswa baru lebih akuntabel dan menutup celah praktik titip-menitip. “Sesuai juknis, hanya ada empat jalur resmi, afirmasi, mutasi, zonasi, dan prestasi. Tidak ada yang bisa masuk sistem di luar prosedur. Sekolah tidak boleh menerima titipan, dan masyarakat juga tidak bisa menitip,” tegasnya. Ia menyebut, jika ditemukan praktik titipan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi. “Sekolah akan kami beri sanksi, sementara peserta didik bisa didiskualifikasi,” pungkasnya.(bar)
Editor : Hanif