PONTIANAK POST – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan prosedur operasional internal. Hal itu menyusul mencuatnya dugaan kasus pencabulan terhadap anak-anak penghuni panti yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala UPT PSA Kalbar, Effendi Muharam mengatakan, pihaknya pertama kali mengetahui dugaan kasus tersebut dari unggahan media sosial Instagram, Jumat (27/6). Setelah itu, pihak UPT segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kalbar untuk menindaklanjuti.
“Begitu menerima informasi, kami langsung klarifikasi ke dua pihak, baik pelapor maupun terlapor. Namun, karena laporan juga telah masuk ke polisi, maka kami serahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Effendi kepada awak media, Senin (30/6).
Ia membantah anggapan bahwa pihak panti melakukan pembiaran atau menutupi kasus. Menurutnya, proses penanganan internal telah dilakukan secara cepat, termasuk mengamankan anak-anak pelapor agar mendapat perlindungan psikis dan pendampingan dari KPAD Kota Pontianak serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
“Kami langsung koordinasi dengan pihak terkait agar korban mendapat pendampingan. Saat ini mereka sudah dipindahkan sementara ke lokasi aman, dan dalam pengawasan,” jelasnya.
Ke depan, Effendi menyebut pihaknya akan memperketat prosedur izin keluar dan masuk, serta meninjau kembali seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang selama ini berlaku. “Ke depan akan diperketat semua aktivitas, termasuk hal kecil seperti anak keluar ke warung. Semua harus berdasarkan izin berjenjang, mulai dari pengasuh hingga kepala seksi,” katanya.
Terkait dengan terduga pelaku yang merupakan Kepala Seksi Rehabilitasi di UPT, Effendi menyebut yang bersangkutan memang memiliki tugas melakukan pembinaan kepada anak-anak.
“Karena peran pembinaannya, pelaku memang intens berinteraksi dengan anak-anak. Tapi soal dugaan modus ‘healing’ ke hotel, kami tegaskan itu tanpa sepengetahuan kami. Dan kalaupun anak keluar, seharusnya melewati prosedur berlapis,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak UPT juga telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Kepala Dinas Sosial Kalbar, dan menyerahkan penentuan sanksi kepada pimpinan dinas. “Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sejak Minggu malam. Kami dari UPT sudah menyampaikan laporan kepada dinas, tinggal menunggu keputusan dari pimpinan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain evaluasi SOP, dan pengawasan, pihaknya juga akan membuka ruang konsultasi yang lebih nyaman bagi anak-anak untuk menyampaikan persoalan mereka. “Selama ini ruang konsultasi ada, tapi tidak semua anak mau terbuka. Karena itu akan kami perbaiki, supaya mereka merasa aman dan nyaman untuk bicara,” tutupnya.
Terduga Pelaku Pencabulan Ditahan Polisi
Sementara itu, polisi telah menetapkan S, oknum PNS sebagai tersangka pencabulan terhadap anak-anak di UPT PSA Dinas Sosial Kalbar. Tersangka juga sudah ditahan. Hal itu dikonfirmasi langsung Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniyati.
“Info terbaru, tadi malam (Minggu, 29/6), polisi sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan sudah diamankan,” ujar Niyah kepada Pontianak Post, Senin (30/6).
Seiring berjalannya proses pendampingan dan penggalian keterangan, jumlah korban juga mengalami penambahan. Niyah menyebutkan, awalnya KPAD mendampingi empat anak korban, namun jumlah itu bertambah menjadi delapan orang.
“Total saat ini delapan anak. Tapi bisa jadi jumlahnya akan bertambah lagi, karena ada informasi anak-anak lain yang dulu pernah tinggal di sana, bahkan ada yang sampai putus sekolah karena persoalan ini (tahun lalu),” ungkapnya.
KPAD, kata dia, terus memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dalam bentuk psikoedukasi. Pendekatan itu bertujuan membangun kembali kepercayaan diri anak-anak yang harus menceritakan ulang pengalaman traumatis mereka demi pengungkapan kasus.
“Mereka dalam kondisi sehat. Sekarang sedang proses psikoedukasi. Kami bantu mereka agar kuat, dan percaya diri saat menyampaikan keterangan. Kebetulan juga ini libur sekolah, jadi mereka tidak terbebani kegiatan belajar,” ujarnya.
Niyah menegaskan bahwa KPAD akan terus mendampingi anak-anak korban hingga proses hukum kasus ini benar-benar tuntas. Ia juga mengapresiasi penanganan cepat yang dilakukan kepolisian dan berharap tidak ada lagi korban yang luput dari pendampingan. “Proses hukum sepenuhnya kami serahkan ke pihak kepolisian. Yang pasti, KPAD akan mendampingi sampai kasus ini selesai. Insya Allah kami kawal terus,” tegasnya.
Kasus ini mencuat ke publik pada akhir pekan lalu setelah viral di media sosial. Oknum PNS berinisial S, yang diketahui menjabat Kepala Seksi Rehabilitasi di UPT PSA Kalbar, dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak yang menjadi penghuni panti. Kini, proses hukum tengah berjalan di Polresta Pontianak.(bar)
Editor : Hanif