PONTIANAK POST - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, memastikan penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu uterus berjalan sesuai prosedur. Hal itu diungkapkan Pipit, saat ditemui wartawan, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan, baik dari unsur masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga instansi pemerintahan. “Siapa pun yang terkait harus diperiksa dan memberi keterangan. Proses hukum tidak bisa diintervensi oleh framing-framing liar,” katanya.
Pipit juga menyayangkan munculnya pihak-pihak yang mencoba menggiring opini tanpa memahami prosedur hukum yang berlaku. Ia bahkan menyindir individu yang memiliki gelar sarjana hukum tetapi justru membuat narasi yang menyesatkan.
“Mereka yang mem-framing, perlu dipertanyakan. Paham hukum atau tidak? Jangan cuma pakai embel-embel ‘SH’ tapi tidak tahu aturan,” ucapnya lantang.
Ia mengingatkan bahwa proses penyidikan memiliki tahapan jelas, mulai dari laporan, pengaduan, hingga administrasi penanganan perkara. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian tetap bekerja profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Irjen Pipit menyoroti pentingnya peran para pelapor dan saksi dalam kelancaran proses hukum. Menurutnya, ketidaksediaan memberikan keterangan justru akan menghambat penyidikan dan berpotensi menimbulkan tuduhan yang tidak berdasar terhadap polisi.
“Jangan salahkan polisi kalau kasus tidak selesai, padahal mereka yang seharusnya memberikan keterangan justru menghindar. Semua tindakan harus masuk dalam berita acara pemeriksaan,” tegasnya lagi.
Terkait keabsahan hasil laboratorium atas barang bukti oli yang disita, Irjen Pipit meminta agar masyarakat langsung menanyakan hal tersebut ke pihak laboratorium, bukan ke penyidik. Ia menegaskan bahwa semua prosedur dijalankan secara transparan dan ilmiah.
“Hasil lab bukan kewenangan polisi. Kalau tidak percaya, silakan tanya langsung ke laboratorium. Jangan sampai nanti bilang polisi mengarang data,” ujarnya.
Pipit menekankan bahwa tugas polisi dalam proses hukum adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah itu, kewenangan berpindah ke kejaksaan untuk menuntut, dan akhirnya ke pengadilan untuk memutus perkara.
“Kami bekerja sesuai tugas dan kewenangan. Setelah penyidikan rampung, selanjutnya adalah ranah kejaksaan dan pengadilan,” tutup Irjen Pipit.
Kasus dugaan oli palsu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan konsumen dan integritas produk yang beredar di pasaran. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum tentu berdasar, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penghitungan barang bukti ratusan jenis pelumas berbagai merek yang diduga palsu.
Olah TKP ini berlangsung di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata, ini disaksikan oleh berbagai pihak.
Hadir dalam pengecekan tersebut perwakilan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media, dan masyarakat sekitar. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan ini.
Ratusan jenis Pelumas telah disita, dari hasil penghitungan sampel barang bukti, total 165 jenis minyak pelumas untuk kendaraan roda empat dan roda dua berhasil diamankan.
Sampel-sampel pelumas ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keasliannya dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata, mengungkapkan bahwa ancaman hukuman sudah menanti terduga pelaku dalam kasus ini.
“Para Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal utama yang memiliki ancaman hukuman berat, yaitu, Pasal 100 atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegasnya.
Selain itu juga pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemegang merek resmi.
Langkah- langkah Penyelidikan selanjutnya setelah mengamankan sampel barang bukti, pihak Kepolisian Polda Kalbar juga telah mengumpulkan data pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan.
Selain itu, Kompol Terry juga mengungkapkan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polda Kalbar. “Kami akan melakukan interogasi terhadap pemilik usaha atau kepala gudang, kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, berkoordinasi dengan ahli untuk menguji keaslian Pelumas, serta membuat Laporan Resmi hasil Penyelidikan, dan Kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Kepada Media, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menyampaikan bahwa Polda Kalbar akan serius dalam penanganan kasus ini. Kasus dugaan peredaran pelumas palsu ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, mengingat potensi kerugian besar yang bisa ditimbulkan, baik bagi konsumen maupun bagi industri pelumas di Indonesia.
“Polda Kalbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kualitas produk dan melindungi hak-hak konsumen.” Pungkasnya. (arf)
Editor : Hanif