Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kasus Hibah Mujahidin, Sutarmidji Kembali Diperiksa Jaksa

Idil Aqsa Akbary • Kamis, 3 Juli 2025 | 08:50 WIB
Sutarmidji
Sutarmidji

PONTIANAK POST - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018–2023, Sutarmidji kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Selasa (1/7) malam, terkait lanjutan pemeriksaan kasus polemik hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin.

“Saya hari ini, tanggal 1 Juli, lanjut memberikan keterangan dalam polemik hibah kepada Yayasan Mujahidin,” ujar Midji-sapaan karibnya, Selasa (1/7) malam.

Kehadiran Midji kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan Kamis (26/6). Saat itu, ia meminta penundaan pemeriksaan agar dapat melengkapi sejumlah dokumen pendukung yang relevan dengan perkara. “Karena waktu itu saya minta tunda karena ada beberapa dokumen yang harus saya siapkan. Alhamdulillah hari ini sudah clear,” ujarnya.

Ia menyebut dokumen yang dibawa kali ini mencakup data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bidang pendidikan di Kalbar, khususnya Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Data tersebut menurutnya menjadi dasar kuat dalam kebijakan penambahan daya tampung siswa SMA Mujahidin.

Selama pemeriksaan, Midji dicecar sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik. Ia menyebut proses berjalan interaktif, bahkan diselingi diskusi yang bertujuan memperjelas pokok persoalan. “Tak ada yang saya tutup-tutupi. Semua saya jawab sesuai dengan bunyi dokumen yang saya tandatangani,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pembahasan sempat menyentuh regulasi-regulasi teknis yang menjadi rujukan, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), SK Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Masjid, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Saya apresiasi pihak penyidik yang tetap membuat BAP sesuai yang saya ketahui tanpa pengarahan,” ujarnya.

Seperti pada pemeriksaan sebelumnya, Sutarmidji datang dan pulang melalui pintu utama Kantor Kejati Kalbar. Ia tiba sekitar pukul 09.00 WIB, sempat beristirahat siang, dan kembali diperiksa hingga pukul 18.00 WIB. (bar)

Editor : Hanif
#SMA Mujahidin #KEJATI KALBAR #Hibah Pemprov #ipm #mujahidin #sutarmidji