PONTIANAK POST – Wakil Ketua DPRD Mempawah, Riduan M Yusuf, menyoroti serius perubahan status dua pulau yakni Pulau Pengekek Besar dan Pulau Pengekek Kecil, yang kini terdaftar sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Padahal, kedua pulau tersebut sebelumnya tercatat dalam dokumen resmi sebagai milik administratif Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Riduan meminta Pemerintah Kabupaten Mempawah segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak berlarut dan berdampak pada legitimasi wilayah. Ia berharap Pemkab tidak menunggu situasi semakin rumit dan segera menyusun strategi advokasi berbasis data.
“Ini bukan masalah sepele. Jika dibiarkan, bisa berujung konflik wilayah seperti yang pernah terjadi antara Sumatera Utara dan Aceh. Pemerintah daerah harus hadir dan bertindak tegas,” ujarnya, kemarin.
Riduan meminta Pemkab segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti ke tingkat pusat. Ia juga mendesak agar seluruh bukti administratif seperti dokumen sejarah, peta wilayah, dan data penduduk dikumpulkan guna memperkuat argumen bahwa pulau tersebut adalah bagian dari Mempawah.
“Langkah awal adalah data. Jangan hanya mengandalkan pernyataan. Harus ada bukti kuat untuk memperjuangkan kembali status dua pulau itu,” tegasnya.
Ia juga membuka opsi agar DPRD Mempawah membentuk tim kerja khusus jika proses advokasi ini memerlukan dukungan pengawasan dan politik. Jika tidak ditangani dengan cepat, perubahan administrasi tersebut bisa berdampak pada pelayanan masyarakat, pendataan wilayah, hingga sektor ekonomi pesisir seperti perikanan dan pariwisata.
“Bayangkan jika warga di sana nanti tidak jelas mendapat layanan dari siapa. Ini bisa menimbulkan masalah sosial dan pembangunan. Jadi, pemerintah harus hadir membela wilayahnya,” pungkas Riduan.
Kisruh status dua pulau itu mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Mempawah yang membahas tanggapan eksekutif terhadap Raperda RPJMD 2025–2029. Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, membenarkan luas wilayah Kabupaten Mempawah berkurang. Berkurangnya luas wilayah Kabupaten Mempawah atas dua pulau yakni Pengekek Besar dan Pengekek Kecil. Mulanya kedua pulau ini tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Mempawah berdasarkan dokumen pengkodean wilayah sebagaimana Permendagri nomor 137 tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan,” terangnya.
Namun, lanjut Juli Suryadi, Mendagri melakukan pembaharuan dengan menerbitkan Keputusan Mendagri nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
“Berdasarkan pembaharuan tersebut, maka status administrasi Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil masuk dalam wilayah Provinsi Kepri,” tuturnya.
Juli menerangkan persoalan batas wilayah laut sepenuhnya menjadi urusan Pemerintah Provinsi. Sehingga, kewenangan untuk mempertahankan atau melepas status wilayah pulau-pulau ke provinsi lain menjadi urusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Tentu persoalan ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mempawah agar dapat memberikan perhatian kepada pulau-pulau yang masuk dalam wilayah administrasi kita. Supaya, kejadian seperti ini tidak terulang lagi dimasa mendatang,” ujarnya.
Menurut Juli, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk mempertahankan status wilayah pulau-pulau yang berada dalam kawasan Kabupaten Mempawah. Salah satunya dengan mendaftarkan 9 pulau di Kabupaten Mempawah ke dalam kode dan data wilayah administrasi dan pulau Republik Indonesia.
“Kita juga sudah mendaftarkan pulau-pulau tersebut ke dalam Gazelle Republik Indonesia, sehingga pulau-pulau tersebut telah diakui Pemerintah Indonesia dan berlaku secara internasional,” pungkasnya. Menanggapi persoalan dua pulau di Kabupaten Mempawah yang diduga mengalami perubahan wilayah administrasi dari Provinsi Kalbar ke Kepulauan Riau (Kepri), Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson belum bisa memberikan penjelasan secara komprehensif. Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dokumen, dan data-data terkait mengenai dua pulau tersebut.
"Informasinya pembahasan (tentang pulau) sudah sejak 2014, kemudian tahun 2022 Keputusan Mendagri-nya keluar. Sementara kami masih mendalami dokumen, dan data-data yang ada," kata Harisson singkat. (wah)
Editor : Hanif