PONTIANAK POST – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi meluncurkan program pemberian keringanan, dan pembebasan pajak di bidang kendaraan bermotor yang berlaku mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025.
Tahun ini, kebijakan tersebut dinilai berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena memberikan perhatian khusus pada masyarakat yang ingin memiliki kendaraan dengan nomor polisi Kalbar atau plat KB.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalbar, Mohammad Bari menjelaskan, program ini merupakan wujud komitmen Pemprov Kalbar bersama Tim Pembina Samsat, seperti Ditlantas Polda Kalbar, dan Jasa Raharja, dalam mendorong pemulihan ekonomi. Serta memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah tingginya biaya hidup.
“Kendaraan bermotor adalah objek pajak penting bagi pembangunan daerah. Namun kami menyadari tidak semua wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. Karena itu, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan dan memudahkan masyarakat,” kata Bari saat konferensi pers di Kantor Jasa Raharja Kalbar, Rabu (2/7).
Beberapa poin penting dalam program tersebut, antara lain, pembebasan denda administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak. Kemudian pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya.
Lalu ada diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yakni sebesar lima persen bagi kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, sebesar 25 persen bagi yang menunggak empat tahun, dan sebesar 40 persen bagi yang menunggak lima tahun.
Program ini juga ada pula diskon 50 persen PKB untuk kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke pelat nomor Kalbar. Juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu, dan tahun-tahun lalu.
Kebijakan ini lanjut dia, tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 26 Tahun 2025, dan merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Bari berharap program ini bisa mendorong tertib administrasi, meningkatkan pelayanan publik, serta memperluas basis data kendaraan bermotor secara akurat. Ia pun mengimbau warga Kalbar agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya.
“Informasi lengkap dapat diakses melalui website resmi Bapenda Kalbar di bapenda.kalbarprov.go.id atau Instagram @bapenda.kalbar,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Jasa Raharja Kalbar, Panji Akbar Nur Banten menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menyebut, tahun ini terdapat pendekatan baru yang memberikan insentif kepada warga yang ingin mengganti pelat kendaraan luar daerah ke pelat KB.
“Formulasinya berbeda dari tahun sebelumnya. Salah satunya adalah penghapusan pajak progresif. Ini akan mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan kedua atau ketiga tanpa khawatir beban pajak berlebih,” ujarnya.
Panji juga menekankan pentingnya gerakan “Aku Cinta Nopol KB”, yang didorong melalui diskon 50 persen PKB bagi kendaraan luar daerah yang ingin balik nama ke Kalbar.
“Kalau kendaraan dari Jakarta atau Jawa misalnya, saat balik nama ke plat KB, itu langsung dapat diskon 50 persen. Jadi mari manfaatkan program ini. Jasa Raharja siap melayani,” katanya.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalbar turut mengimbau masyarakat untuk merespons positif program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemprov Kalbar mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025.
Dirlantas Polda Kalbar, Kombes Pol. Valentinus Asmoro, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk nyata pemerintah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan.
“Kami sebagai Tim Pembina Samsat mengimbau seluruh masyarakat Kalbar agar memanfaatkan kebijakan ini dengan baik. Pemerintah sudah berupaya maksimal, salah satunya dengan pembebasan denda pajak kendaraan yang kini telah resmi diberlakukan,” ujar Asmoro.
Ia menyampaikan bahwa meskipun kebijakan tersebut baru diumumkan secara resmi, pelaksanaannya telah berjalan sejak dua hari sebelumnya. Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada antusiasme, dan partisipasi masyarakat.
“Kalau pemerintah sudah menelurkan kebijakan ini, namun tidak ada gayung bersambut dari masyarakat, tentu hasilnya tidak maksimal. Kami harap masyarakat merespons positif,” tambahnya.
Dirlantas juga menyasar imbauan ini kepada pelaku usaha, dan badan usaha yang memiliki kendaraan operasional dalam jumlah banyak. Ia menyebut partisipasi dari sektor usaha bisa berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kalau pendapatan daerah meningkat, tentu Pemprov punya ruang fiskal yang lebih besar untuk membenahi, dan meningkatkan fasilitas umum. Dampaknya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya.(bar)
Editor : Hanif