Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Polemik Pulau Pengikik, Pemkab Bintan Bantah Klaim Wilayah dari Mempawah

Deny Hamdani • Senin, 7 Juli 2025 | 11:37 WIB
ILUSTRASI: Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil kini terdaftar sebagai bagian wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau.
ILUSTRASI: Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil kini terdaftar sebagai bagian wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau.

PONTIANAK POST - Dua pulau kecil di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau yakni Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil tengah menjadi sorotan publik setelah viralnya pernyataan seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari adminitrasi Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Dari narasi berita dan video yang beredar luas di jagat media sosial, pejabat tersebut menyatakan bahwa kedua pulau itu sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Mempawah pada tahun 2014, dan kemudian dialihkan ke Provinsi Kepulauan Riau pada 2022 berdasarkan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

Menanggapi hal ini, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, secara tegas membantah klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa fakta sejarah dan administrasi menunjukkan Pulau Pengikik Besar dan Kecil sejak lama merupakan bagian dari Kabupaten Bintan. "Kedua pulau ini telah masuk wilayah administrasi Kabupaten Bintan sejak puluhan tahun lalu, jauh sebelum klaim tersebut muncul," ujar Roby dikutip dari Jawa Pos (Grup Pontianak Post).

Senada dengan Bupati, anggota DPRD Provinsi Kepri, Khazalik, juga menegaskan bahwa Pengikik Besar dan Kecil telah menjadi bagian sah dari Kecamatan Tambelan. Ia meminta para pejabat dari Kalimantan Barat untuk lebih cermat dalam memahami sejarah wilayah. "Jangan sampai ada pernyataan yang memicu perpecahan. Kita ini satu bangsa, satu negara," ujar Khazalik, yang juga meminta pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan polemik ini agar tidak berlarut-larut.

Sebagai informasi, berdasarkan portal resmi Pemerintah Desa Pengikik, kedua pulau tersebut merupakan bagian dari Desa Pengikik, Kecamatan Tambelan, dengan jumlah penduduk sekitar 100 jiwa. Mayoritas warga bekerja sebagai nelayan, dan akses ke desa ini cukup sulit dari Pulau Tambelan, diperlukan sekitar lima jam perjalanan laut menggunakan kapal pompong tradisional.

Polemik ini tidak hanya menyangkut batas wilayah, tetapi juga menyentuh rasa kebersamaan dan identitas masyarakat setempat yang telah lama merasa menjadi bagian dari Bintan dan Kepulauan Riau. Pemerintah daerah dan pusat diharapkan segera duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara damai dan berlandaskan data hukum serta sejarah yang sah.

Sebelumya, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalbar II, Adrianus Asia Sidot menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak hanya membingungkan, tetapi juga bertentangan dengan aturan sebelumnya. "Saya sudah sampaikan masalah ini dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan hari ini," ujar Adrianus saat ditanya via whatsapp.

Adrianus menyebut bahwa pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan jawaban tertulis terkait polemik ini. Namun, ia lebih jauh menyarankan agar semua pihak, termasuk Bupati Mempawah, Gubernur Kalbar, DPRD kabupaten dan provinsi, serta tokoh masyarakat mengambil langkah strategis.

"Selain upaya saya di tingkat pusat, saya juga sarankan mereka segera meminta klarifikasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri. Bahkan kalau bisa, keputusan Mendagri ini harus dicabut atau digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.

Sebelumnya juga, dua pulau kecil di pesisir barat Indonesia, Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil, kini bukan lagi bagian dari wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Secara resmi, kedua pulau tersebut telah dialihkan status administratifnya ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.

Langkah ini memicu berbagai reaksi, terutama dari masyarakat lokal yang selama ini mengenal pulau itu sebagai bagian dari Kalimantan Barat. Namun, pemerintah menyatakan bahwa pengalihan ini dilakukan demi efisiensi pengelolaan wilayah, serta dalam rangka memperkuat tata kelola maritim nasional.

 

Lebih dekat ke Kalbar Dibandingkan Kepri

Sebelumnya, Pulau Pengikik secara administratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Mempawah, berdasarkan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017. Namun, dengan terbitnya Keputusan Mendagri tahun 2022, kedua pulau tersebut kini masuk dalam wilayah administrasi Kepri, tepatnya di bawah gugus Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.

Menurut Kementerian Dalam Negeri, perubahan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data batas wilayah yang lebih akurat, sekaligus penyesuaian terhadap kondisi geografis dan kebutuhan strategis negara.

Meskipun secara jarak darat, Pulau Pengikik lebih dekat ke Mempawah yani sekitar 145 km, dibandingkan ke ibu kota Kepri yakni sekitar 600 km, pemerintah memiliki alasan tersendiri. Pengelolaan wilayah laut dan pulau-pulau terluar dinilai lebih optimal jika berada di bawah provinsi yang memiliki infrastruktur dan kapasitas kelautan lebih baik seperti Kepri. “Pertimbangan utamanya adalah efektivitas pengelolaan wilayah laut dan perbatasan,” ujar sumber di Kemendagri.

Selain itu, lokasi kedua pulau ini berada di jalur maritim strategis, sehingga relevan dimasukkan ke dalam wilayah yang lebih siap dalam hal pertahanan dan keamanan maritim. Pulau Pengikik Besar dan Kecil juga dikenal sebagai kawasan strategis karena lokasinya yang dekat dengan jalur laut internasional. Selain potensi maritim, pulau ini juga diyakini memiliki sumber daya alam yang cukup besar. (den)

Editor : Hanif
#mempawah #kepulauan riau #pemkab bintan #pulau pengikik #kementerian dalam negeri #DPRD Provinsi Riau