Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kasus Sengketa Lahan Keluarga Berujung Kontradiksi Hukum: SP3 Juli W Dipertanyakan, Kuasa Hukum Ramli Ancam Gugat Praperadilan

Deny Hamdani • Selasa, 8 Juli 2025 | 18:33 WIB
Kuasa Hukum Ramli, Tres Priawati, SH.
Kuasa Hukum Ramli, Tres Priawati, SH.

PONTIANAK POST - Sebuah kasus sengketa keluarga yang berawal dari pinjaman tiga sertifikat hak milik (SHM) pada tahun 2012 kembali memanas.

Yang semula hanya masalah keluarga dan perdata, kini berkembang menjadi perkara pidana hingga menyentuh ranah praperadilan dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Kalimantan Barat.

Kasus ini melibatkan dua pihak yang memiliki hubungan kekerabatan, Ramli sebagai pemilik SHM dan H. Juli W, suami dari keponakan Ramli sendiri.

Awalnya, ketiga sertifikat tersebut dipinjam oleh Juli W untuk dijadikan agunan. Namun, salah satunya justru dibaliknamakan tanpa sepengetahuan Ramli, sehingga memicu gugatan balik antar kedua belah pihak.

Pada 2023, Ramli melaporkan Juli Wajidi ke Polda Kalbar atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan. Setelah hampir dua tahun proses penyidikan berjalan, Juli ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik pada September 2024.

Juli W sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangkanya, namun Pengadilan Negeri Sambas dalam putusannya menolak permohonan tersebut.

Majelis hakim menyatakan bahwa proses penyidikan sudah sah secara hukum dengan didukung dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil laboratorium forensik yang membuktikan adanya tanda tangan palsu atas nama Ramli dan Katrina (istri Ramli), serta kesesuaian BAP para saksi.

Namun, dalam sidang perdana bantahan eksekusi yang digelar pada 2 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Sambas, kuasa hukum Juli W, tiba-tiba menunjukkan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Kalbar tertanggal 26 Juni 2025. Dalam SP3 itu disebutkan bahwa kasus ini dihentikan karena tidak cukup bukti.

Keputusan ini sontak membuat kaget kuasa hukum Ramli, Tres Priawati, SH, yang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan baik lisan maupun tulisan dari penyidik terkait penghentian penyidikan tersebut.

“Kami sangat terkejut. Padahal tersangka Juli W sudah pernah ditahan, dan penetapan tersangkanya sudah diuji melalui praperadilan. Bahkan majelis hakim saat itu menyatakan sah dan cukup alat bukti,” ujar Tres kepada awak media usai sidang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kontradiksi antara putusan praperadilan dengan terbitnya SP3 ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan kuasa hukum Ramli.

Apalagi, selama proses penyidikan, penyidik telah menemukan banyak fakta penting, termasuk dugaan keterlibatan notaris, petugas BPN, hingga beberapa pihak perbankan seperti BNI dan BCA cabang Singkawang. “Kalau memang benar tidak cukup bukti, bagaimana dengan putusan praperadilan? Bagaimana dengan SP2HP yang kami terima? Dan juga hasil labfor yang sudah ada?” tanya Tres prihatin.

Menurutnya, jika SP3 itu benar-benar sah, maka hal ini akan mencoreng akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia. Ia pun menyatakan siap mengajukan praperadilan khusus terkait penerbitan SP3 tersebut sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan hukum.

“Negara harus hadir, rakyat juga harus tahu. Ini soal kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutupnya. (den)

Editor : Miftahul Khair
#Hukum #lahan #sengketa tanah #praperadian #keluarga