PONTIANAK POST - JAKSA Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, mengingatkan tentang program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai fokus utama. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat diperintahkan mengoptimalisasi lahan sitaan untuk pertanian melalui peningkatan koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung saat kunjungan kerja di wilayah hukum Kejati Kalbar, Senin, (7/7). Untuk program MBG, jajaran bidang Intelijen untuk melakukan langkah-langkah koordinatif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, koperasi, serta para pemangku kepentingan di daerahnya.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan
Jaksa Agung melakukan rangkaian kunjungan kerja dimulai di Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Kejati Kalbar untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kinerja di masing-masing bidang.
Jaksa Agung secara spesifik menyampakan arahan ke setiap bidang di Kejati Kalbar. Di Bidang Intelijen Kejati Kalbar, ia memperkuat koordinasi, meningkatkan pengawasan, serta memastikan optimalisasi kinerja jajaran kejaksaan di daerah.
"Diharapkan, kehadiran langsung Jaksa Agung dapat memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh insan Adhyaksa di Kalbar untuk tetap bersemangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat utamanya terkait penegakan hukum," ujar Wayan.
Jaksa Agung mengapreasiasi capaian dari Kejati Kalbar dan mengingatkan jajarannya bahwa tantangan ke depan jauh lebih berat dan menuntut kerja yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel.
Jaksa Agung juga menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa di lingkungan Kejati Kalbar atas dedikasi, kerja keras, dan loyalitas yang telah diberikan untuk institusi. Peran aktif dan kontribusi nyata dari seluruh elemen di jajaran Kejati Kalbar dinilai telah memberikan dampak yang signifikan baik terhadap capaian kinerja maupun dalam upaya menjaga dan memperkuat citra kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan dipercaya oleh masyarakat.
Kejaksaan berkomitmen untuk mendukung program kerja Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029, khususnya yang termuat dalam butir ke-7 Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Kejaksaan juga terus mendukung kinerja pemerintah dalam melakukan perbaikan tata kelola pada tubuh pemerintahan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat, dengan melibatkan kejaksaan berdasarkan tugas dan wewenang.
Untuk kinerja bidang pembinaan, per tanggal 3 Juli 2025, jumlah serapan anggaran di lingkungan Kejati Kalbar telah mencapai 52,78%. Namun, masih ada satuan kerja yang penyerapan anggarannya belum optimal. Jaksa Agung menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mengakibatkan lambatnya penyerapan anggaran tersebut serta merumuskan langkah-langkah strategis dan efektif guna mempercepat penyerapan anggaran dan agar anggaran dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Dari sisi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), realisasi per 3 Juli 2025 sudah mencapai 120,59% atau sudah melebihi target. Di Bidang Pidum, Jaksa Agung tegas menyatakan agar penanganan setiap perkara dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan tuntas hingga eksekusi.
“Tetap kedepankan hati nurani dalam penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif, jaga integritas dalam tiap tahapan,” katanya.
Sementara itu, kinerja bidang tindak pidana khusus selalu menarik atensi publik. Keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi menjadi harapan bagi masyarakat luas. Jaksa Agung berharap, khususnya pada penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kejati Kalbar, jangan sampai terlalu timpang dengan kinerja di Kejaksaan Agung. “Tunjukkan bahwa semangat pemberantasan korupsi kejaksaan dilakukan mulai dari pusat hingga ke daerah,” ujarnya.
Untuk kinerja di bidang datum, diharapkan seluruh jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan Tugas Rencana Aksi Program Prioritas Nasional dapat melaporkan hasil kegiatan secara berkala dan melaksanakan secara optimal karena kegiatan tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Staf Presiden (KSP).
“Tingkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dengan berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengajukan permohonan pendampingan hukum, serta dengan surat kuasa khusus bertindak untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” katanya.
Sementara untuk bidang pengawasan, Jaksa Agung berpesan bahwa keberhasilan pengawasan itu bukan didasarkan pada seberapa banyak jumlah pegawai yang diberikan sanksi. Tolok ukur keberhasilan pengawasan itu justru dilihat pada konsistensi kepatuhan pegawai terhadap kode etik perilaku dan aturan internal dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya, yang pada muaranya akan menghasilkan kualitas kerja yang optimal.
Jaksa Agung juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). (mrd)
Editor : Hanif