Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Heboh Pria di Pontianak Masuk Penjara Usai Tidur, Mandi, dan Masak di Rumah Orang Tanpa Izin

Aristono Edi Kiswantoro • Jumat, 11 Juli 2025 | 22:24 WIB
Tersangka AK saat di tahanan.
Tersangka AK saat di tahanan.

PONTIANAK POST - Seorang pria bernama AK (58), warga Siantan, Pontianak Utara, harus mendekam di balik jeruji besi setelah berulang kali melakukan aksi yang mengganggu ketertiban.

Ia ditahan karena masuk ke pekarangan rumah dan kantor orang lain tanpa izin, lalu tidur, mandi, hingga memasak di sana.

“AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin, 7 Juli 2025, di Rutan Polda Kalbar. Karena berkas perkaranya sudah tahap dua, ia kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas II Sei Raya Dalam sejak Rabu, 9 Juli 2025,” ujar seorang sumber dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Prasetio Gow, korban sekaligus pelapor, mengungkap bahwa ia dan keluarganya telah lama merasa terganggu oleh tindakan tersangka.

Ia menyebut tersangka bahkan membawa belasan anggota keluarganya dan secara paksa tinggal di halaman rumah Prasetio di kawasan Perumahan Fajar Permai, Parit Husin Dua, Pontianak Selatan.

Baca Juga: Miris! Jenazah Nakes Dibawa Pakai Dibonceng Motor di Pedalaman Donggala karena Jalan Rusak

“Dia bukan hanya tidur, tapi juga masak, mandi, bahkan menjemur pakaian di halaman rumah kami selama hampir dua minggu. Ucapannya juga kerap kasar dan bernada mengancam," ujarnya.

"Kami sudah laporkan, kasus ini sempat diproses di Pengadilan Negeri Pontianak dan Karim dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan,” sambung Prasetio.

Namun, karena putusan tersebut tidak disertai penahanan langsung, AK dinilai tidak jera dan kembali mengulangi aksinya.

Ia bahkan beberapa kali datang dengan membawa kelompok dari sejumlah ormas untuk melakukan intimidasi.

Aksi serupa kembali terjadi pada 26 Desember 2024. Kali ini, seorang diri mendatangi kantor Prasetio di kawasan Jalan Arteri Ayani, Pontianak, sambil membawa peralatan masak, tempat tidur, dan barang-barang lainnya. Peristiwa ini kembali dilaporkan ke Polda Kalbar.

“Syukurlah laporan kami ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat. Sekarang dia sudah ditahan, dan semoga ini jadi pelajaran bahwa tak ada yang kebal hukum,” kata Prasetio.

Menurutnya, semua ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis yang tak berlanjut. Setelah usaha mereka tak berjalan sejalan, AK mulai menyebar cerita tidak benar dan menuduh Prasetio melakukan penipuan demi menguasai aset yang bukan miliknya.

Baca Juga: Bansos untuk Teroris? PPATK Ungkap 100 NIK Diduga Biayai Aksi Radikal

“Dia menggugat saya di pengadilan, tapi semua gugatan pidana dan perdata ditolak. Polisi bahkan menerbitkan SP3 karena tidak ada bukti," sebutnya.

"Setelah itu, dia kembali melakukan aksi teror dan menyebar fitnah, bahkan memobilisasi orang lain dengan iming-iming bagi hasil jika berhasil menekan saya,” tutup Prasetio.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#pengadilan #aset #masak #tidur #tersangka #teror #pontianak #siantan #Perkara