PONTIANAK POST - Persoalan status batas wilayah di kawasan Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil yang berada di perairan Kabupaten Mempawah kembali mencuat ke permukaan. Ini menyusul adanya pertemuan beberapa waktu lalu yang dinilai Mempawah, tidak pernah melibatkan kelembagaan mereka secara langsung.
Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Safruddin, mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi penegasan batas daerah yang dilakukan oleh tim Provinsi Kalimantan Barat beberapa waktu lalu, tidak ada pembahasan spesifik terkait batas wilayah laut Pulau Pengekek Besar dan Kecil.
"Kami sudah konfirmasi dengan Bu Herkulana, Kabiro Pemerintahan Setda Kalbar terkait tahun 2014 silam selaku Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi Kalbar. Hasilnya diklarifikasi ulang bahwa dalam pertemuan tersebut tidak dibahas penegasan batas untuk dua pulau itu," ujar Safruddin kepada wartawan usai pertemuan dengan tim Pemprov Kalbar, DPRD Kalbar dan akademisi di Gedung DPRD Kalbar, Rabu(16/7)
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Mempawah saat itu, tidak dilibatkan dalam forum. Yang turut hadir dari daerah lain adalah Sambas. Padahal menurut dokumen RPJMD Kabupaten Mempawah Tahun 2014-2034, kedua pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Kecamatan Mempawah Hilir.
“Faktanya sampai hari ini, batas wilayah laut kita belum terklarifikasi. Jadi, Pulau Pengekek Besar dan Kecil masih bagian dari wilayah Mempawah,” tegasnya.
Syafruddin juga menyoroti adanya keambiguan dalam proses penegasan batas tersebut. Ia mengatakan bahwa dalam pembahasan sebelumnya hanya disebutkan Pulau Pengikik Besar, sementara Pengikik Kecil tidak dibicarakan.
“Kami rasa ini ada yang rancu. Oleh karena itu, kami mendesak agar dibentuk Panitia Khusus (pansus, red) di DPRD Mempawah untuk melakukan investigasi lebih jauh," ucapnya.
Ia juga mengkritik langkah pemerintah provinsi yang dianggap tidak maksimal dalam mengkoordinasikan informasi kepada kabupaten terkait. Menurutnya, koordinasi antar instansi di tingkat provinsi pun tampak tidak sinkron.
"Bahkan rekan-rekan di DPRD provinsi sepertinya dadakan dan agak tertutup. Ada kesan sembunyi-sembunyi. Ini bisa menjadi bahan penelitian atau audit di kemudian hari," imbuhnya.
Yang lebih memprihatinkan lagi, menurut Syafruddin, adalah adanya pengurangan luas wilayah Mempawah akibat perubahan batas tersebut. Dari data awal seluas 2.787,88 meter persegi, kini wilayah laut Mempawah tinggal 1.900 meter persegi. Artinya terjadi pengurangan hampir 800 meter persegi.
"Kami merasa dirugikan. Di wilayah itu terdapat potensi sumber daya alam yang cukup besar, termasuk aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya nelayan Mempawah," kata dia.
Menurutnya, jika batas wilayah tidak diperjelas, maka akan berdampak pada hak-hak ekonomi masyarakat lokal yang bergantung pada kawasan tersebut.
DPRD Mempawah menegaskan bahwa sesuai amanat surat resmi dari pemerintah provinsi, setiap penegasan batas daerah harus didahului dengan verifikasi lapangan bersama pemerintah kabupaten dan DPRD setempat. Namun faktanya, hal tersebut tidak dilakukan.
"Ini seperti keputusan sepihak. Bukan representasi dari pemerintah daerah secara utuh," katanya.
Dengan situasi yang masih abu-abu, DPRD Mempawah mendesak semua pihak untuk membuka ruang dialog yang transparan dan inklusif, serta segera membentuk pansus guna memberikan kepastian hukum dan administratif terhadap status wilayah Pulau Pengikik Besar dan Kecil. (den)
Editor : Miftahul Khair