Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pentingnya Surat Tanda Lulus Sensor: LSF Edukasi Masyarakat Kalbar Soal Hukum Perfilman

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 17 Juli 2025 | 11:43 WIB
LSF menyampaikan pentingnya STLS dan klasifikasi usia dalam kegiatan edukasi perfilman di Pontianak.
LSF menyampaikan pentingnya STLS dan klasifikasi usia dalam kegiatan edukasi perfilman di Pontianak.

PONTIANAK POST - Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan literasi hukum perfilman dan penyensoran di Hotel Mercure, Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (16/7/2025.

Acara ini menjadi bagian dari kampanye nasional LSF untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya regulasi dan sensor dalam tayangan publik.

Hadi Artomo, Ketua Subkomisi Penyensoran LSF, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa semua tayangan yang ditayangkan di bioskop maupun televisi wajib memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).

STLS menjadi dasar hukum sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, termasuk mencantumkan klasifikasi usia penonton: Semua Umur (SU), 13+, 17+, dan 21+.

Baca Juga: Baru 3 Hari Sekolah, Menu MBG Sudah Berbelatung, Ini Kata Camat Tambakboyo

“STLS bukan sekadar formalitas, tapi perlindungan psikologis bagi penonton, terutama anak-anak. Tayangan yang tidak sesuai usia bisa berdampak buruk pada perkembangan mental mereka,” ujar Hadi.

Selain penekanan pada klasifikasi usia, LSF juga memperkenalkan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri, yang mendorong masyarakat lebih sadar memilih tontonan.

Gerakan ini meliputi edukasi publik, pemutaran film sesuai klasifikasi usia, dan diskusi interaktif.

LSF juga mengingatkan pentingnya pemahaman hukum di seluruh rantai produksi film—mulai dari penulisan skenario, proses syuting, penggunaan musik, hingga distribusi.

Semua tahapan ini memiliki aspek legal, terutama terkait hak cipta dan izin tayang.

“Film adalah produk seni sekaligus produk hukum. Setiap kreator perlu paham regulasi agar industri film Indonesia tumbuh secara sehat dan berkualitas,” tambah Hadi.

Ketua Subkomisi Apresiasi dan Promosi LSF, Gustav Aulia, turut menyampaikan bahwa peran sensor bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan melindungi masyarakat dari konten yang melanggar norma atau berpotensi merugikan secara psikologis.

Sepanjang tahun 2024, LSF mencatat telah menyensor lebih dari 42.000 judul film dan tayangan, mencakup bioskop, televisi, dan platform digital. Sensor dilakukan dengan mempertimbangkan tema, nuansa, dan konteks dari setiap karya.

LSF berharap kegiatan ini mendorong tumbuhnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat dan pelaku industri film, sehingga tercipta ekosistem perfilman yang aman, cerdas, dan bertanggung jawab.

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#film #lulus sensor #kalimantan barat #lsf #pontianak