Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemekaran Kabupaten Ketapang Jadi Harapan Masyarakat, Rasmidi: DPRD Kalbar Siap Kawal ke Pusat

Deny Hamdani • Jumat, 18 Juli 2025 | 17:41 WIB
Peta wilayah Kabupaten Ketapang. Usulan pemekaran menjadi tiga DOB semakin terang.
Peta wilayah Kabupaten Ketapang. Usulan pemekaran menjadi tiga DOB semakin terang.

PONTIANAK POST - Harapan masyarakat Kabupaten Ketapang untuk dimekarkan menjadi tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) semakin terang. Usulan pemekaran yang telah melalui berbagai tahapan evaluasi kini hanya tinggal menunggu persetujuan bersama antara Gubernur Kalimantan Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun tiga DOB yang diusulkan adalah Jelai Kendawangan Raya, Hulu Air, dan Matan Hulu. Jika disetujui, jumlah kabupaten di wilayah ini akan bertambah dari satu menjadi empat. Dengan tambahan Kayong Utara, wilayah ini bahkan berpotensi memenuhi syarat untuk menjadi sebuah provinsi baru.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, usulan pemekaran tersebut telah melalui evaluasi administratif oleh Biro Pemerintahan Provinsi Kalbar.

"Seluruh persyaratan administrasi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ujarnya usai rapat bersama Asisten I Setda Kalbar dan Biro Pemerintahan beberapa waktu lalu.

Meski begitu, sesuai Pasal 37 Huruf A UU No. 23 Tahun 2014, usulan pemekaran masih membutuhkan kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi sebelum bisa diajukan ke pusat. Saat ini, persetujuan dari DPRD dan Bupati Ketapang sudah diberikan, dan tinggal menunggu surat persetujuan dari Gubernur Kalbar.

"Tanpa kesepakatan itu, pengajuan ke Kementerian hanya akan tercatat, tanpa diproses lebih lanjut," tegas politisi Demokrat Kalbar ini.

Kabupaten Ketapang merupakan salah satu kabupaten terluas di Indonesia dengan luas wilayah mencapai 31.588 km². Dengan wilayah yang sangat luas, pemerintah daerah menyatakan pemekaran adalah sebuah kebutuhan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Dengan pemekaran, kita berharap percepatan pembangunan bisa tercapai. Pemerintahan bisa lebih dekat dengan masyarakat, dan pembangunan bisa lebih merata," ujar Rasmidi.

Masih dalam Bayang-Bayang Moratorium

Sayangnya, upaya pemekaran daerah masih terganjal moratorium yang diterapkan pemerintah pusat sejak 2014. Namun, harapan masih terbuka lebar karena pemerintah tengah menyusun dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yaitu RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Besaran Penataan Daerah.

Kedua aturan tersebut akan menjadi dasar penilaian selektif terhadap seluruh usulan DOB yang masuk. Rasmidi mengatakan pihaknya terus berupaya agar usulan pemekaran Kabupaten Ketapang masuk dalam daftar penilaian begitu RPP tersebut selesai disusun.

Rasmidi juga menegaskan bahwa usulan pemekaran ini tidak berkaitan dengan kepentingan politik tertentu. "Ini murni demi kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Ia mengapresiasi langkah serius Bupati Ketapang dan jajarannya dalam mengusulkan pemekaran ini. "Kami akan terus mengawal proses ini hingga sampai ke Kementerian Dalam Negeri," pungkas anggota DPRD Kalbar dari dapil Ketapang- Kayong Utara ini.

Dengan dukungan yang terus mengalir dari berbagai pihak, harapan masyarakat Kabupaten Ketapang untuk memiliki wilayah yang lebih kecil, lebih efisien, dan lebih responsif dalam memberikan pelayanan terus berkembang. Kini, semua mata tertuju pada langkah selanjutnya dari Gubernur dan DPRD Kalbar. (den)

Editor : Miftahul Khair
#pemekaran #kalbar #kabupaten #daerah otonomi baru #ketapang #dob #dprd #kementerian dalam negeri