PONTIANAK POST – Empat perkara yang dimohonkan Kejati Kalbar untuk diselesaikan secara restorative justice (RJ) disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sampai Juli ini, Kejati Kalbar mengajukan 25 perkara dan tiga perkara diantaranya adalah penyalahguna/korban narkotika.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menyampaikan, empat perkara yang disetujui ini terdiri dari penggelapan, pencurian dan penganiayaan. Saat mengajukan permohonan penghentian penuntutan secara restorative justice, Kajati Kalbar didampingi Kajari Sintang, Koordinator, Para Kasi Pidana Umum, Kasi Pidum Sintang, Jaksa Fasilitator dan dihadiri Kajari Singkawang beserta jajaran Pidum dan Jaksa Fasilitator, Kajari Sekadau beserta jajaran Pidum dan Jaksa Fasilitator, serta Kasi Pidum dan Kacabjari se-Wilayah Kalbar.
"Kajati, dalam menindaklanjuti usulan jajarannya, menyampaikan paparan pendahuluan kepada Direktur A pada JAM Pidum, bahwa jaksa fasilitator telah melakukan upaya perdamaian penanganan perkara di rumah restorative justice yang terdekat dengan kejadian perkara yang dihadiri oleh keluarga tersangka/korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tetangga tersangka/korban dan disaksikan oleh penyidik," ungkapnya.
Adapun hasil yang didapatkan dari upaya perdamaian tersebut yakni surat pernyataan damai yang menyatakan bersedia melakukan perdamaian tanpa syarat, serta memulihkan keadaan seperti keadaan semula, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.
Empat perkara yang diajukan RJ dapat persetujuan diselesaikan berdasarkan RJ dengan terlebih dahulu masing-masing Kajari memaparkan pelaksanaan RJ di hadapan JAM Pidum dan jajaran. Yakni, Kejari Singkawang kasus yang “N” yang melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Kemudian inisial “MZ” melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, Kejari Sintang untuk kasus “S” yang melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kemudian Kejari Sekadau untuk kasus “J” melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan dalam jabatan atau karena hubungan kerja.
"Perkara tersebut sebelumnya telah dilakukan upaya perdamaian oleh Jaksa fasilitator Kejari Singkawang, Kejari Sintang dan Kejari Sekadau dengan tanpa syarat. Atas paparan Kejari Singkawang, Kejari Sekadau dan Kejari Sintang," ulasnya.
Atas paparan empat perkara yang diajukan Kejati Kalbar JAM Pidum menyetujui untuk menghentikan perkara tersebut berdasarkan RJ, dan menyetujui pula untuk tersangka dikenakan sanksi/kerja sosial yang tidak mengganggu pekerjaannya, sebagaimana dalam penetapan RJ. (mrd)
Editor : Hanif