PONTIANAK POST - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menangkap pimpinan PT Boma Resources yang disinyalir sebagai dalang dibalik peredaran ratusan meter kubik kayu bulat ilegal di Kabupaten Ketapang.
Meraka adalah HMW alias Hermawan Santoso Gunawan (42) dan ANT (50), yang masing-masing selaku Direktur dan komisaris PT. Boma Resources.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan, keduanya merupakan aktor intelektual dibalik pengangkutan ratusan meter kubik kayu bulat illegal yang diamankan petugas Balai Gakkum Kalimantan di dermaga PT BSM New Material.
Dikatakan Leo, terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan terhadap tersangka berinisial SDS, selaku tenaga teknis, sekaligus penerbit dokumen (operator SIPUHH) PT Boma Resources.
Dari hasil pemeriksaan terhadap SDS, lanjut Leo, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh HMW untuk menerbitkan Dokumen SKSHH Nomor : KB.C.5470366 tanggal 28 Mei 2025 sebanyak lima batang dengan volume 17,37 meter kubik dan dokumen nota angkutan PT Boma Resouces Nomor : 01/NTA/BR/V/2025 tanggal 29 Mei 2025 sebanyak 76 batang dengan volume 220,39 meter kubik, untuk melegalkan pengangkutan kayu bulat sebanyak 76 batang dengan berbagai jenis dan ukuran dalam bentuk rakit yang dikirimkan dari tempat penampungan kayu (TPK) PT. Boma Resources ke dermaga PT. BSM New Material.
“Kayu-kayu gelondongan tersebut diduga akan dijadikan sebagai bahan baku pada industri pengolahan kayu milik perusahaan PT BSM New Material,” ungkap Leo.
Leo mengatakan, pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum terhadap peredaran hasil hutan di wilayah Kalimantan Barat.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Selain menangkap dan menetapakan pimpinan PT Boma Resources (MHW dan ANT), juga menetapkan SDS selaku tenaga teknis, sekaligus penerbit dokumen (operator SIPUHH) PT.Boma Resources, dan dua orang penarik rakit kayu, AI (56) dan Zl (53).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 Ayat (4) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 Ayat (4) huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan atau Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan atau Pasal 16 Jo. Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januato Nurgroho. Menurutnya, Kementerian Kehutanan telah berkomitmen tegas dan konsisten menindak pelaku kejahatan kehutanan yang merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem hutan harus dihukum maksimal.
“Penindakan ini penting kita lakukan untuk menyelamatkan sumberdaya alam hutan dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” kata Dwi Januato.
Pada kesempatan itu, Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk selalu mematuhi dan mengikuti setiap prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini penting untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan Hutan.
Siapa HWM alias Hermawan Santoso Gunawan?
Selain menjabat sebagai Direktur PT Boma Resources, HWM alias Hermawan Santoso Gunawan juga sebagai pengurus atau pemegang saham di PT BSM New Material, yakni perusahaan pengolahan kayu asal Cina.
PT BSM New Material merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) yang mendapatkan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Nomor 503/01/IUPHHK/DPMPTSP-C/2018, dengan jenis industri pengolahan kayu.
Berdasarkan dokumen Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), usah PT BSM New Material meliputi industri kayu lapis, penggergajian kayu, veneer, kayu bakar dan pellet kayu, barang bangunan dari kayu, furniture, dekorasi termasuk plywood, bahan perekat atau lem, dan panel kayu.
Sedangkan PT Boma Resources merupakan perusahaan dengan izin pengelolaan hutan pada hutan alam, yang menjadi pemasok bahan baku kayu pada industry pengolahan kayu yang dijalankan PT. BSM New Material.
Pada Rabu, 24 April 2025, Pontianak Post pernah menghubungi HWM alias Hermawan Santoso Gunawan melalui alamat email PT BSM New Material dan aplikasi WhatsApp milik Hermawan Santoso Gunawan, untuk mengkonfirmasi sumber kayu yang diterima PT. BSM New Material, yang diduga berasal dari aktivitas pembabatan hutan secara ilegal.
Dalam percakapan lewat WhatsApp itu, Hermawan Santoso Gunawan membantah, bahwa pihaknya tidak pernah mendapatkan pasokan kayu ilegal dari mana pun.
“Di sini bisa diklarifikasi bahwa PT BSM New Material tidak pernah memasok kayu ilegal dari mana pun. Mungkin perusahaan sebelah,” katanya singkat. (arf)
Editor : Miftahul Khair