PONTIANAK POST – Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat berhasil menggagalkan pengiriman 625 ekor burung berkicau tanpa dokumen ke Pulau Jawa. Burung-burung tersebut ditemukan pada Rabu (23/7) di Pelabuhan Sapi, Jalan Selat Bali, Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara saat dalam pengiriman menggunakan kapal ternak.
Kepala BKSDA Kalbar, Murlan Dameria Pane, menjelaskan bahwa penggagalan ini merupakan hasil patroli gabungan tim WRU BKSDA Kalbar bersama mitra dan pihak kepolisian. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memantau peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di sejumlah pelabuhan di Pontianak.
“Malam ini kami bersama tim melakukan patroli dan berhasil menggagalkan pengiriman satwa jenis burung yang akan dikirim ke Pulau Jawa,” kata Murlan Dameria Pane saat ditemui, Rabu (23/7) malam.
Patroli gabungan menemukan satu unit kapal kayu pengangkut sapi yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal itu ternyata membawa ratusan ekor burung dalam berbagai jenis tanpa disertai dokumen resmi. Ratusan burung tersebut dikemas menggunakan boks buah. Masing-masing boks berisi antara 10-30 ekor. Setelah diamankan, ratusan burung dibawa ke Polresta Pontianak untuk dilakukan penghitungan dan identifikasi jenis.
“Jumlahnya kurang lebih ada 600 ekor. Terdiri dari burung kolibri, yuhina Kalimantan, cucak hijau, kacer, tiong mas (beo), cucak biru, kapas tembak dan murai batu,” kata Murlan Damaria Pane. Berdasarkan hasil identifikasi, total ada 625 ekor burung yang ditemukan, dengan rincian 607 ekor dalam kondisi hidup dan 18 ekor dalam kondisi mati.
Menurutnya, sebagian besar dari jenis burung ini merupakan kategori satwa yang dilindungi undang-undang. Selanjutnya, burung-burung tersebut dibawa ke Pusat Penyelamatan Burung Berkicau (P2B2) Wak Gatak Conservation Center, untuk dilakukan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke alam.
Dua awak kapal, yakni kapten dan anak buah kapal (ABK) telah dilimpahkan ke Polresta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa burung, kandang, serta kemasan berupa kardus dan kotak plastik turut disita. "Pemilik burung masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," tambah Murlan.
Kasus ini dinilai menjadi peringatan bahwa perdagangan ilegal satwa masih terjadi dan perlu penanganan serius. “Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah rawan serta menindak tegas para pelaku," tuturnya.
BKSDA Kalbar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli satwa liar, terutama jenis yang masuk dalam kategori dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Perdagangan ilegal satwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di wilayah Kalbar.
Upaya penyelundupan burung berkicau ke Jawa bukan hanya kali ini terjadi. Sebelumnya, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalbar juga berhasil menggagalkan pengiriman 173 burung yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan pada Sabtu (14/6/2025) lalu.
Kejadian tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pemuatan ke dalam kapal KM Dharma yang akan berlayar menuju Semarang sekitar pukul 16.00 WIB di Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Petugas karantina melihat sejumlah kandang yang tertutup terpal di dalam kapal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 173 ekor burung tanpa dilengkapi dokumen persyaratan.
“Modusnya lumayan rapi, jadi burung-burung tersebut dimasukkan ke kapal menjelang waktu keberangkatan dan disembunyikan di dalam ruangan dan tertutup terpal untuk menghindari pantauan. Ada beberapa jenis burung yang dilindungi,” ungkap Kepala Karantina Kalimantan Barat, Amdali Adhitama dalam keterangan tertulis pada Senin (16/6).
Tindakan tersebut menurutnya tentu melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama pada Pasal 88 juncto Pasal 35 huruf (a) dan (c). Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap lalu lintas media pembawa hewan, ikan, tumbuhan maupun produknya harus dilaporkan ke petugas karantina, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan serta memenuhi persyaratan karantina.
“Petugas karantina memeriksa kesehatan hewan-hewan tersebut, dan setelah diidentifikasi ada beberapa jenis burung yaitu 88 ekor burung kacer, 67 ekor kolibri, 10 ekor murai, dan 8 ekor cucak hijau,” jelas Amdali. (arf/ant)
Editor : Hanif