Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Penduduk Miskin Kalbar Berkurang 5 Ribu Jiwa, Garis Kemiskinan Rp622 Ribu per Bulan

Hanif PP • Minggu, 27 Juli 2025 | 10:25 WIB
Muhammad Saichudin
Muhammad Saichudin

PONTIANAK POST – Garis kemiskinan di Provinsi Kalimantan Barat per Maret 2025 ditetapkan sebesar Rp622.882 per kapita per bulan, atau setara dengan sekitar Rp20.763 per orang per hari. Artinya, siapa pun yang memiliki pengeluaran rata-rata harian di bawah angka tersebut termasuk dalam kategori penduduk miskin.

Kepala BPS Kalbar, Saichudin, mengatakan garis Kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.

“Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan,” ungkapnya dalam rilis BPS, Jumat (25/7) siang.

Ia memaparkan jumlah penduduk miskin di Kalimantan Barat pada Maret 2025 mencapai 330,95 ribu orang. Dibandingkan September 2024, jumlah penduduk miskin menurun 3,04 ribu orang. Sementara jika dibandingkan dengan Maret 2024, jumlah penduduk miskin menurun sebanyak 5,13 ribu orang.

Secara umum, pada periode Maret 2019-Maret 2025, tingkat kemiskinan di Kalimantan Barat mengalami penurunan, baik dari sisi jumlah maupun persentase.  Tingkat kemiskinan hanya terjadi pada September 2020 dan September 2022.

Selain itu, tambahnya, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode September 2020 dan September 2022 terjadi setelah adanya kenaikan harga barang kebutuhan pokok sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak pada tahun 2022.

“Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode September 2020 terjadi ketika ada pembatasan mobilitas penduduk saat pandemi Covid-19 melanda Kalimantan Barat,” paparnya.

Jika dilihat dari sisi garis kemiskinan per rumah tangga, BPS Kalbar mendata nilai rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan miskin.

“Secara rata-rata, garis kemiskinan per rumah tangga pada Maret 2025 adalah sebesar Rp3.232.758,00/bulan, turun sebesar 4,55 persen dibanding kondisi September 2024 yang sebesar Rp3.386.713,00/bulan,” tuturnya.

Di sisi lain, Saichudin menjelaskan bahwa persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Menurutnya ada dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan.

Adapun indeks kedalaman kemiskinan adalah ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Sedangkan indeks keparahan kemiskinan memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin.

Ia mengatakan pada periode September 2024 dibandingkan dengan Maret 2025, Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan mengalami penurunan.

“Indeks Kedalaman Kemiskinan pada Maret 2025 sebesar 0,864, turun dibandingkan September 2024 yang sebesar 0,875,” tuturnya. (sti)

Editor : Hanif
#penduduk miskin #garis kemiskinan #kalbar #KEPALA BPS KALBAR #rumah tangga #covid 19 #bps