PONTIANAK POST - Sejumlah warga menyampaikan keresahannya atas pemblokiran rekening secara massal yang dilakukan sejumlah bank atas permintaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran tersebut disebut-sebut dilakukan dalam rangka pemberantasan transaksi ilegal, termasuk judi online, dan praktik pencucian uang.
Namun, warga menilai pelaksanaannya masih menyisakan persoalan, karena menyasar rekening-rekening yang sebenarnya tidak terindikasi aktivitas mencurigakan.
Herman (54), warga Pontianak, mengaku mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keamanan sistem keuangan nasional, namun berharap kebijakan itu tidak merugikan masyarakat umum yang tidak bersalah.
“Namun faktanya tidak hanya rekening yang dicurigai saja yang diblokir, tetapi rekening nasabah pada umumnya juga ikut diblokir, seperti punya anak saya,” tuturnya.
Menurut dia, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa rekening akan kembali aktif apabila hasil peninjauan tidak menemukan indikasi mencurigakan. Namun, proses pembukaannya tetap mengharuskan nasabah datang langsung ke bank dan mengisi formulir tertentu.
“Tentu ini merugikan pemilik rekening yang harus meluangkan waktu untuk mengurus segala macamnya yang seharusnya tidak perlu. Pihak yang memblokir sudah semestinya juga yang membuka. Tidak harus merepotkan pemilik rekening harus datang mengisi formulir yang tentu sudah ada data-data pemilik rekening,” jelasnya.
Ia berharap agar ke depan, pemblokiran rekening dilakukan secara lebih selektif. Ia pun meminta agar rekening anaknya segera dapat dibuka kembali tanpa harus repot-repot mengurus pemblokiran ke bank atau mengisi formulir tertentu.
“Intinya jangan semua rekening diblokir, tetapi khusus rekening yang dicurigai saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara sejumlah rekening dormant.
Menanggapi hal ini, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, mengungkapkan bahwa OJK telah berkoordinasi dengan PPATK di tingkat pusat. OJK, kata Rochma, tengah menyiapkan revisi regulasi terkait rekening dormant untuk mendukung stabilitas sistem keuangan.
“Kita akan melakukan sebagaimana kebijakan pusat bahwa akan ada beberapa pengaturan, mengenai rekening dormant ini. Jadi masyarakat tunggu saja,” ujarnya.
Terkait adanya informasi nasabah menarik dananya di bank karena takut dibekukan, Rochma mengatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Rochma mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik menarik uang dari bank hanya karena khawatir pemblokiran.
“Kami berkoordinasi dan menjadikan kami ke depan menyampaikan literasi bahwa menaruh uang di bank itu aman, tidak perlu khawatir dengan adanya pemblokiran yang dilakukan,” katanya.
Ia menambahkan , pemblokiran selama ini hanya dilakukan terhadap rekening yang benar-benar terkait kasus, misalnya rekening yang digunakan untuk judi online.
Pastikan Saldo Tabungan Aman
Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi mengatakan untuk rekening dormant, nasabah tidak perlu khawatir karena saldo mereka tetap aman. Ia mengatakan pengaktifan kembali rekening dormantt dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung ke kantor Bank Kalbar dengan membawa buku tabungan dan identitas yang masih berlaku.
"Apabila terdapat nasabah yang ingin membuka blokir rekening dormant yang tidak termasuk ke dalam daftar henti sementara, dapat dilakukan pembukaan atas permintaan nasabah tersebut, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bank," jelas Rokidi.
Rokidi menjelaskan, bahwa rekening dormant adalah rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Rekening dapat dikatakan berstatus dormant, bila tidak menunjukkan aktivitas dalam waktu 3-12 bulan.
Adapun jenis rekening yang akan dibekukan, dapat berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan, rekening giro atau rekening dalam rupiah atau valuta asing dengan kriteria tidak ada transaksi debit atau kredit, tidak ada transfer masuk atau keluar, dan tidak ada akses melalui ATM, mobile banking maupun teller.
Ia pun menegaskan bahwa bank tidak melakukan pembukaan blokir yang dilakukan perpanjangan penghentian sementara, berdasarkan surat PPATK Nomor : SR/11910/AP.01/6.2/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, perihal permintaan perpanjangan penghentian sementara transaksi.
"Terhadap pengaduan nasabah, diminta untuk memastikan bahwa yang mengajukan keberatan merupakan pemilik rekening di Bank Kalbar, dan benar telah dilakukan perpanjangan penghentian sementara transaksi," kata Rokidi. (sti)
Editor : Hanif