PONTIANAK POST – Dalam suasana Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang jatuh tanggal 9 Agustus, suara tegas menggema dari Kalimantan Barat: "Sudah 15 tahun kami menunggu. Saatnya RUU Masyarakat Adat disahkan".
Pada 8 Agustus 2025, ratusan perwakilan Masyarakat Adat, Komunitas Lokal, dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) se-Kalimantan Barat berkumpul di Pontianak untuk menyampaikan desakan bersama melalui Deklarasi Pontianak.
Mereka menuntut pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang selama satu setengah dekade terbengkalai.
Aksi ini merupakan puncak dari rangkaian kegiatan yang dimulai sejak 6 Agustus, berupa Lokakarya Penguatan Konservasi Rakyat dan Pengelolaan Ekosistem Berbasis Kebijakan Inklusif, yang diselenggarakan oleh Working Group ICCA Indonesia (WGII) bekerja sama dengan Koalisi RUU Masyarakat Adat dan Teraju Foundation.
Dalam deklarasi yang dibacakan secara bersama, tiga pilar utama masyarakat adat, lokal, dan sipil menyampaikan dua tuntutan jelas. Pertama DPR RI diminta segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Kedua Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Pimpinan DPR RI didesak mengesahkan undang-undang tersebut dalam masa sidang tahun 2025.
"Kita tidak butuh janji. Kita butuh keadilan,” tegas Rakhma Mary dari Koalisi RUU Masyarakat Adat.
“Selama 15 tahun, RUU ini terkatung-katung. Sementara hak masyarakat adat terus dilanggar, perempuan dan anak-anak semakin rentan, dan hutan terus dirusak. Tidak ada alasan lagi untuk menunda," timpalnya.
Sejak puluhan tahun, masyarakat adat di Kalimantan Barat telah berjuang mengakui eksistensi mereka, mulai dari hak atas tanah ulayat, wilayah tradisional, hingga kearifan lokal dalam menjaga hutan dan sungai.
Namun, kata Herkulanus Sutomo Manna, Pengurus Daerah AMAN Kapuas Hulu, perjuangan itu kerap dibalas dengan kriminalisasi, pengusiran, dan pengabaian.
“Kami bukan penonton di tanah leluhur kami sendiri. Kami pemilik sejati, tapi sering dianggap penghuni gelap,” ujarnya dengan suara bergetar.
“Masyarakat adat adalah kelompok yang paling rentan, paling termarginalkan. Karena itu, pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan kemurahan hati, tapi kewajiban negara.”
Dampak dari ketiadaan undang-undang yang melindungi masyarakat adat terasa langsung di lapangan. Maria Sindoriane Wiwit, perempuan adat Dayak Lawakng dari Ketapang, menceritakan bagaimana perusakan hutan oleh korporasi membawa bencana ke kampungnya.
“Dulu hutan lebat, sungai jernih. Sekarang, banjir datang tiap musim hujan, tanah longsor merenggut rumah, dan kekeringan di musim kemarau. Kami yang tinggal di wilayah adat justru jadi korban krisis iklim,” katanya.
Ia menambahkan, beban ini justru lebih berat dirasakan perempuan dan pemuda adat, yang harus menjaga budaya sekaligus memperjuangkan hak hidup.
“Stigma bahwa masyarakat adat ‘terbelakang’ masih melekat. RUU ini bisa jadi langkah menghentikan diskriminasi itu.”
Para akademisi dan aktivis menegaskan, momentum Hari Masyarakat Adat Sedunia harus dimanfaatkan sebagai pemicu aksi nyata. “Ini bukan soal kebijakan biasa. Ini soal penghormatan terhadap konstitusi dan HAM,” kata Salfius Eko, akademisi Universitas Tanjungpura.
“Konflik sumber daya alam, kriminalisasi, perusakan lingkungan semua ini bisa diredam jika negara serius mengakui hak masyarakat adat," Agus Sutomo, dari Teraju Foundation menambahkan.
“Melihat realitas di Kalimantan Barat dan seluruh Indonesia, tidak ada alasan lagi. 2025 harus menjadi tahun pengesahan RUU Masyarakat Adat. Ini saatnya pemerintah membuktikan komitmennya terhadap keadilan sosial," ujarnya.
Jika RUU Masyarakat Adat disahkan, maka masyarakat adat resmi diakui secara hukum, wilayah adat bisa dipetakan dan dilindungi dari eksploitasi,konflik lahan bisa diselesaikan secara adil, perempuan dan pemuda adat mendapat ruang dalam pengambilan keputusan dan praktik konservasi berbasis komunitas bisa didukung negara
Deklarasi Pontianak mungkin digaungkan dari ujung barat Kalimantan, tapi isinya menyasar Jakarta. Desakan ini bukan hanya milik satu daerah, tapi cerminan dari puluhan ribu masyarakat adat di seluruh Indonesia yang masih menunggu kepastian hukum. (den)
Editor : Miftahul Khair