Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Eks Direktur Usul Perumda Aneka Usaha Kalbar Dibentuk Holding untuk Perkuat GCG

Novantar Ramses Negara • Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:38 WIB
PJ Ketua Umum MW Kahmi Kalbar, Wahyu Cundrik Pamungkas.
PJ Ketua Umum MW Kahmi Kalbar, Wahyu Cundrik Pamungkas.

PONTIANAK POST - Perumda Aneka Usaha Kalimantan Barat dinilai perlu dikelola secara independen melalui pembentukan holding Agar mampu menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) dan meminimalkan gesekan kepentingan antar pemangku kepentingan. 

Mantan Direktur Teknik dan Pemasaran Perumda Kalbar 2019–2023, Wahyu Cundrik Pamungkas, menyebut perusahaan belum siap bersaing terbuka, terutama setelah era reformasi. Beberapa lini usaha strategis seperti pengangkutan BBM dan percetakan terhenti bukan karena kehilangan mitra, melainkan akibat kelemahan internal.

Ia menilai lemahnya profesionalisme pimpinan, perekrutan karyawan tanpa basis kompetensi, serta ketiadaan sistem pelaporan keuangan yang sehat membuat kinerja perusahaan sulit berkembang. Pergantian kepemimpinan lebih memengaruhi keberlangsungan usaha dibanding dinamika pasar, sehingga banyak aset dan potensi tidak dioptimalkan.

Menurutnya, pembentukan holding akan memungkinkan bidang-bidang usaha dikelola anak perusahaan, memfokuskan pengelolaan dan menghindari tumpang tindih. Aset tidur seperti lahan HTP 20.000 hektare di Sintang–Melawi dan tambak ikan 50 hektare di Teluk Pakedia bisa dihidupkan kembali. Holding juga membuka peluang masuknya investor sehingga perusahaan tidak bergantung pada APBD dan mampu menciptakan lapangan kerja baru.

Saat ini, Pemprov Kalbar sedang menyeleksi calon direksi Perumda tahun 2025. Cundrik berharap pemimpin terpilih adalah profesional yang mampu membawa perusahaan menuju visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi kemandirian keuangan daerah.

Perumda Aneka Usaha, yang berdiri sejak 1988, awalnya dibentuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun setelah lebih dari tiga dekade, kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah dinilai buat kabelum optimal. Meski mendapat penyertaan modal hampir 100 persen dari ketentuan Perda, perusahaan ini belum mampu memenuhi target kinerja.

Perumda dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha yang merupakan penggabungan atau merger dari beberapa perusahaan daerah yang telah ada sebelumnya.

Sekadar informasi, Perumda Aneka Usaha awalnya memiliki beberapa perusahaan yang telah ada sebelumnya, yaitu Perusahaan Daerah Khatulistiwa Dharma dengan bidang usaha transportasi darat angkutan orang dan barang, serta dilengkapi usaha perbengkelan guna memenuhi kebutuhan perawatan armadanya sekaligus melayani armada umum di luar aset perusahaan.

Selanjutnya, ada Perusahaan Daerah Kapuas Dharma dengan bidang transportasi angkutan sungai dan pesisir yang fokus pada pengangkutan Bahan Bakar Minyak dan merupakan mitra resmi dari PT Pertamina.

 

Armadanya adalah, ponton untuk mengangkut BBM dari depot Pertamina di Pontianak menuju daerah prhuluan Sungai Kapuas seperti Sanggau dan Sintang serta daerah pesisi Kalbar, seperti Teluk Pakeda, Batu Ampar, Padang Tikar dan lainnya.

Perumda juga memiliki Mandau Dharma dengan bidang usaha percetakan, penjualan ATK, penyedia jasa perawatan bangunan dan kebersihan. Era 90-an Perusda Aneka usaha merupakan pemain utama dalam bisnis angkutan, baik di darat maupun di air dan telah memiliki aset beberapa unit bis, ponton serta tugboat penarik ponton serta pengusahaan pasar di bidang usaha percetakan, baik untuk keperluan lingkungan pemerintah maupun masyarakat umum.

Kemudian terbit Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, yang salah satunya mengatur tentang bentuk hukum BUMD, terdiri dari perusahan perseroan Terbatas Daerah disingkat Perseroda dengan preusahaan Umum Daerah disingkat Perumda, maka diterbitkanlah Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2023 tentang perusahaan bentuk bukum, yang semula Perusda menjadi Perumda hingga sekarang, disertai penambahan beberapa bidang usaha yang sesuai perkembangan jaman. (mse)

Editor : Hanif
#kalbar #Pembentukan #perusda #GCG #Holding #Mantan Direktur #perumda aneka usaha #era reformasi