PONTIANAK POST – Isu status kepemilikan Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil yang berada di perbatasan antara Kalimantan Barat dan provinsi tetangga, provinsi Kepulauan Riau kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat tampil vokal, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada penyerahan resmi atas pulau-pulau strategis tersebut kepada provinsi lain.
Melalui pernyataannya kepada sejumlah Jurnalis, Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dari Pemerintah Provinsi Kalbar, khususnya melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, untuk memperjelas posisi hukum dan administratif pulau-pulau tersebut.
“Kami masih menunggu perkembangan dari pemerintah terkait hasil koordinasi dengan Kabupaten Mempawah dan instansi terkait. Hingga kini, belum ada laporan resmi yang disampaikan. Padahal ini penting, karena menyangkut kedaulatan wilayah kita,” tegas Zulfydar, Kamis(14/8).
Sekretaris DPW PAN Kalbar ini menegaskan, selama ini tidak pernah ada pernyataan resmi atau keputusan politik dari pemerintah pusat maupun daerah yang menyatakan bahwa Pulau Pengikik secara sah telah diserahkan ke provinsi lain. Ia menyoroti kekhawatiran akan adanya pencatatan sepihak oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kami harus luruskan. Tidak ada surat, tidak ada keputusan, tidak ada klausul resmi dari DPRD maupun Pemprov Kalbar yang menyatakan pelepasan wilayah ini. Jadi, jika ada pihak yang mencatatkan pulau ini sebagai bagian dari provinsi lain, itu bisa dikategorikan sebagai kesalahan administratif atau bahkan potensi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Ia juga membela langkah-langkah yang pernah diambil oleh Bupati Mempawah sebelumnya, yang menyerahkan kewenangan penanganan isu pulau tersebut kepada Pemprov Kalbar. Menurutnya, mekanisme ini sudah tepat, karena Pemprov Kalbar memang memiliki kewenangan dari pemerintah pusat untuk mewakili daerah dalam urusan administrasi wilayah.
“Bupati saat itu sudah benar. Dia menyerahkan kewenangan kepada Pemprov, dan Pemprov yang seharusnya menyampaikan ke pusat. Jadi alurnya harus dijaga. Jangan sampai ada tafsir salah, jangan sampai ada yang mengambil jalan pintas,” ujarnya.
Untuk memperkuat posisi Kalbar, DPRD tidak tinggal diam. Zulfydar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi intensif dengan sejumlah pakar: ahli hukum, sejarawan, tokoh masyarakat, hingga lembaga adat.
“Kami sudah bekerja sama dengan Pak Turiman (ahli hukum), Ketua DHD 45 Mempawah, Safarudin, dan tokoh-tokoh lain yang mengkaji sejarah dan hukum wilayah ini secara mendalam. Kajian mereka menunjukkan bahwa secara historis dan hukum, Pulau Pengikik adalah bagian dari Kalimantan Barat," ujarnya.
Tidak berhenti di situ, Zulfydar bahkan menyatakan rencana pertemuan langsung dengan Sultan Pontianak dan Sultan Mempawah untuk memperoleh dukungan moral dan sejarah yang lebih kuat.
“Ini akan menjadi "novum baru" temuan baru – yang akan kami sampaikan ke pemerintah pusat melalui Gubernur Kalbar, Bapak Ria Norsan. Kami ingin Gubernur yang menyampaikan langsung, karena terakhir kali pihak pusat bilang, ‘datanya mana?’ Nah, sekarang datanya kami kumpulkan, kami perkuat, dan kami sampaikan," jelasnya.
Tantang Dasar Hukum Pihak Lain
Zulfydar juga menantang pihak manapun yang mengklaim atau melakukan aktivitas di Pulau Pengikik untuk menunjukkan dasar hukumnya.
“Kalau memang sudah ada kegiatan di sana, tanya, dasar hukumnya apa? Izin dari siapa? Siapa yang mengeluarkan? Sampai sekarang, tidak ada satu pun dokumen resmi negara yang menyatakan wilayah ini diserahkan. Itu fakta yang harus diakui," ucapnya.
Dengan nada tegas, Zulfydar menegaskan komitmen DPRD Kalbar untuk mengembalikan Pulau Pengikik ke pangkuan Kalimantan Barat.
“Kami tidak ingin konflik. Tapi kami ingin kebenaran. Kami ingin keadilan wilayah. Jika memang ini milik kita secara hukum dan sejarah, maka harus dikembalikan. Ini bukan soal ego daerah, tapi soal kedaulatan dan identitas," ujarnya.
Rencananya, seluruh kajian, bukti sejarah, dan rekomendasi akan dikirimkan melalui Gubernur Kalbar kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat. DPRD Kalbar berharap, langkah ini menjadi titik balik dalam penyelesaian sengketa wilayah yang telah mengemuka bertahun-tahun.(den)
Editor : Hanif