PONTIANAK POST – Ustaz Berri Mardani, Pimpinan Pondok Pesantren dan Masjid Sulthan Annashira, melaporkan Anwar Ryanto Lim dan kuasa hukumnya Raka Dwi Permana ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) atas dugaan tindakan arogan, pemagaran ilegal, serta penyebaran isu SARA terkait lahan wakaf di kawasan Parit Rintis, Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Laporan dilayangkan pada 19 Juni 2025 oleh Tim Hukum Pembela Wakaf Sulthan Annashira (THPWSA) yang mewakili Ustaz Berri. Mereka menilai tindakan pihak Anwar Ryanto Lim tidak hanya mengganggu kegiatan ibadah dan pendidikan santri, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Ustaz Berri Mardani pada Selasa, 19 Agustus 2025 memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Kalbar terkait laporan tersebut.
“Pemasangan pagar dan spanduk yang melarang aktivitas di atas tanah wakaf sama saja dengan melarang umat menjalankan ibadah. Ini tidak bisa dibiarkan,” kata Agus Priyadi, Ketua THPWSA, Selasa (19/8), usai menghadiri undangan klarifikasi dari Polda Kalbar.
Tanah Sudah Diwakafkan Sejak 2021
Sengketa bermula dari ikrar wakaf yang telah dilakukan pada 19 Januari 2021 di hadapan Pejabat KUA Sungai Kakap. Tanah seluas 12.600 meter persegi tersebut diwakafkan oleh Nur Iskandar kepada Nadzir Ustaz Berri Mardani untuk pembangunan Masjid Sulthan Annashira dan pondok pesantren penghafal Al-Qur’an.
Sejak 2020, masjid dan pondok pesantren tersebut telah aktif menjalankan kegiatan ibadah rutin, termasuk salat Jumat, pengajian, hingga program iktikaf Ramadan yang diikuti lebih dari 100 santri.
Namun, dua hari menjelang Idulfitri 2025, sekelompok orang yang diduga dari pihak Anwar Ryanto Lim secara tiba-tiba memasang spanduk dan baliho yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Mereka juga melarang aktivitas apa pun di atas lahan itu, termasuk kegiatan keagamaan.
Akses Ditutup, Kegiatan Terganggu
Puncak ketegangan terjadi pada 10 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Pihak Anwar Ryanto Lim kembali memasang pagar kayu yang menutup akses menuju masjid dan kompleks perumahan Serdam Raya Residence. Aksi ini menimbulkan keresahan di kalangan santri dan warga sekitar.
“Tindakan ini jelas mengganggu ketertiban dan bisa memicu konflik di masyarakat. Apalagi dilakukan dini hari saat warga sedang beristirahat,” ujar Agus.
Anwar Ryanto Lim, Rabu 11 Juni 2025 juga telah melaporkan Wakif ke Polda Kalbar terkait pemalsuan surat Surat Pernyataan Tanah (SPT).
THPWSA menyebut bahwa Anwar Riyanto Lim sama sekali tidak menguasai fisik tanah. Selama lima tahun kegiatan keagamaan berlangsung di lokasi tersebut, tidak pernah ada pihak yang mempermasalahkan status tanah. Namun kini, spanduk, pagar, oleh pihak Anwar Ryanto Lim justru dianggap sebagai bentuk tekanan psikologis kepada para santri dan pengurus wakaf, serta mengganggu aktivitas ibadah.
Tindakan Anwar Ryanto Lim dan kuasa hukumnya dinilai telah memprovokasi, melemparkan isu SARA yang berpotensi memecah belah umat, dan berpotensi menimbulkan konflik komunal horisontal.
Upaya Hukum dan Mediasi
Laporan THPWSA yang dilayangkan ke Polda Kalbar telah ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, seperti Gubernur Kalbar, Kejati Kalbar, Kanwil Kemenag, hingga Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalbar. Tim hukum berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini untuk mencegah konflik lebih luas.
“Kami minta Polda Kalbar segera memproses laporan ini dan memanggil para saksi. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal hak beribadah, dan keharmonisan umat,” tegas Agus.
Selama proses klarifikasi yang berlangsung sekitar dua jam, Ustaz Berri didampingi tim hukum menjawab sejumlah pertanyaan penyidik dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. Penyidik menyatakan akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil pihak-pihak terkait lainnya. (rnl/*)
Editor : Hanif