PONTIANAK POST - Balai Bahasa Kalimantan Barat pantau penggunaan bahasa negara di ruang publik. Ada 50 lembaga yang akan dipantau. Harianto, Widyabasa Ahli Pertama Balai Bahasa Kalbar mengatakan pemantauan lembaga-lembaga ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Pada Rabu (20/8) ia bersama tim melakukan pemantaun penggunaan bahasa Indonesia di kawasan Kanwil Kemenag Kalbar.
"Kehadiran kami sebagai tindaklanjut implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia,"ungkapnya.
Ada berbagai aspek yang dipantau, termasuk nama lembaga dan gedung. "Selain itu tulisan nama sarana umum, tulisan ruangan pertemuan, tulisan nama jabatan, tulisan nama penunjuk arah atau rambu umum dan tulisan berbentuk spanduk atau alat informasi lain sejenisnya," jelas Harianto.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat, Mahmud mengapresiasi kepala Balai Bahasa Provinsi Kalbar yang menerjunkan Tim Pemantauan Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik di Kota Pontianak.
Apresiasi itu disampaikan Mahmud saat menerima kunjungan Tim Pemantauan Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik di Kanwil Kemenag Kalbar.
"Kami memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalbar yang menurunkan tim untuk melakukan pemantauan penggunaan bahasa negara di Kanwil Kemenag Kalbar," ujar Mahmud.
Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik juga memiliki peran yang sangat penting dalam membangun komunikasi yang efektif antarmasyarakat dengan latar belakang yang berbeda. Dalam situasi ketika beragam latar belakang etnis bertemu, bahasa Indonesia menjadi alat komunikasi yang netral dan dapat dipahami oleh semua pihak.
Hal itu sangat membantu mengurangi potensi miskomunikasi, bahkan dapat memperlancar interaksi sosial. Belum lama ini, Balai Bahasa telah melakukan audiensi untuk menindaklanjuti kerja sama dalam program perlindungan, pembinaan, dan pengembangan bahasa serta sastra di Kalimantan Barat.
Tujuan lainnya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai bahasa dan sastra sebagai bagian dari warisan budaya bangsa. (mrd)
Editor : Hanif