PONTIANAK POST — Menyikapi arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mendorong daerah untuk lebih mandiri dalam mencari sumber pendapatan, Komisi 3 DPRD Provinsi Kalimantan Barat tengah menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan dari aktivitas dunia usaha.
Sueb, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kalbar, menjelaskan bahwa dua Raperda inisiatif tersebut adalah Raperda tentang Retribusi Usaha Perkebunan dan Raperda tentang Jasa Lingkungan Sumber Daya Alam. Kedua usulan ini merupakan tindak lanjut dari enam konsep Raperda yang sebelumnya telah dikaji oleh Komisi 3.
“Pusat, inginnya daerah tidak terlalu bergantung pada dana dari pusat. Instruksi dari Kementerian Keuangan jelas, daerah harus pandai-pandai mencari pendapatan sendiri. Maka kami ambil langkah konkret dengan menginisiasi dua regulasi baru ini,” ujar Sueb, Kamis (21/8).
Salah satu fokus utama adalah sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, yang menjadi tulang punggung ekonomi Kalimantan Barat. Selama ini, provinsi ini hanya mengandalkan dana bagi hasil (DBH) dari pusat, yang jumlahnya ditentukan secara nasional dan tidak bisa ditambah.
“Faktanya, tiga tahun terakhir, PAD Kalbar turun hingga sekitar Rp200 miliar. Kita hanya bisa menunggu pembagian dari pusat, padahal aktivitas ekonomi besar terjadi di wilayah kita,” jelas Sueb.
Dengan Raporda Retribusi Usaha Perkebunan, pemerintah daerah berencana memungut retribusi dari perusahaan perkebunan yang berizin dan beroperasi di Kalbar, terutama yang berstatus konsesi. Namun, pengenaan retribusi tidak akan menyasar petani kecil.
“Kami tidak akan membebani petani mandiri yang hanya punya lahan 5–10 hektar. Ini targetnya jelas, perusahaan besar yang menikmati keuntungan besar dari sumber daya alam kita,” tegasnya.
Langkah ini juga sejalan dengan rencana jangka panjang pemerintah pusat dalam RPJPN dan RPJPD, yang menargetkan pengembangan 4–5 juta hektare perkebunan sawit di Kalbar dalam 24 tahun ke depan. “Kalau investasi masuk dan untung besar, daerah juga harus mendapat bagian yang adil,” kata Sueb.
Jasa Lingkungan: Investasi Balik untuk Bumi Kalbar
Regulasi kedua, Raperda Jasa Lingkungan Sumber Daya Alam, lahir dari keprihatinan terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
“Selama ini, perusahaan hanya diwajibkan melakukan reklamasi. Tapi kenyataannya, banyak yang tidak maksimal. Bahkan, biaya reklamasi pun sering tidak cukup untuk memulihkan ekosistem,” ungkap Sueb.
Melalui regulasi ini, perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan akan dikenakan jasa lingkungan sebuah bentuk kompensasi yang akan dikembalikan untuk pemulihan ekosistem, penghijauan, atau program lingkungan lainnya.
“Ini bukan pungutan untuk membebani, tapi bentuk tanggung jawab bersama. Lingkungan kita rusak, rakyat yang menderita. Maka harus ada imbal balik dari dunia usaha,” tegasnya.
Sueb menekankan bahwa kedua Raperda ini akan dibahas secara hati-hati, dengan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat. Tujuannya agar regulasi yang lahir benar-benar adil, efektif, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Jika kedua Raperda ini disahkan menjadi Perda, Kalimantan Barat akan memiliki instrumen baru untuk memperkuat kemandirian fiskal sekaligus menjaga kelestarian alamnya.
“Kita ingin pembangunan yang adil. Investor untung, rakyat sejahtera, lingkungan terjaga. Itu kunci kemajuan daerah yang berkelanjutan,” pungkas Sueb.
Langkah Komisi 3 DPRD Kalbar ini menuai apresiasi dari sejumlah pihak, termasuk akademisi dan lembaga lingkungan, yang melihat inisiatif ini sebagai terobosan penting di tengah keterbatasan anggaran dan tekanan ekologis akibat eksploitasi sumber daya alam.
Dengan dua Raperda inisiatif ini, Kalimantan Barat bergerak maju menuju wajah baru, daerah yang mandiri, adil, dan ramah lingkungan.(den)
Editor : Hanif