PONTIANAK POST – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan defisit anggaran provinsi tahun ini dipicu perubahan kebijakan pemerintah pusat, terutama pembagian opsen pajak yang kini lebih besar dialokasikan ke kabupaten/kota. “Awalnya provinsi mendapat 70 persen dan kabupaten/kota 30 persen. Sekarang terbalik: provinsi 30 persen, kabupaten/kota 70 persen,” kata Norsan usai sidang paripurna di Balairung Sari DPRD Kalbar, Kamis (4/9).
Selain Dana Bagi Hasil (DBH) pajak, defisit juga dipengaruhi pemotongan transfer dana pusat, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK). “Ditambah lagi dengan adanya efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Meski ruang fiskal semakin terbatas, Pemprov Kalbar berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah tanpa membebani masyarakat. Salah satunya melalui program GOKATAN yang memudahkan pembayaran pajak kendaraan di setiap kecamatan tanpa harus ke Samsat. “Kami optimis dan selalu berinovasi, tapi bukan dengan menaikkan pajak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Norsan menyebut APBD Perubahan 2025 akan difokuskan untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas, khususnya pembangunan infrastruktur jalan dan sekolah di pedalaman. Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalbar Aloysius, delapan fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025 menjadi Perda.
Sejumlah fraksi menekankan agar perubahan anggaran tetap berlandaskan sasaran prioritas pembangunan 2025 dan memperhatikan kondisi ekonomi global maupun nasional. “Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kalbar yang telah menyetujui APBD Perubahan 2025 demi mendukung program pembangunan daerah,” pungkas Norsan. (mse)
Editor : Hanif