PONTIANAK POST - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” tahun anggaran 2017 dan 2019 pada Senin (8/9).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi, yang mengarah kepada dugaan kuat keterlibatan para tersangka dalam penyimpangan pelaksanaan penggunaan dana hibah Pemda Kabupaten Sintang ke Gereja Kalimantan Evangelis Petra tahun anggaran 2017 Dan tahun anggaran 2019.
Tahun anggaran 2017, Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra, mendapat dana hibah dari Pemda Sintang sebesar lima milyar rupiah untuk pembangunan gereja tersebut.
"HN selaku seksi pelaksana bersama sama dengan RG selaku koordinator tenaga teknis pembangunan GKE ”Petra” Sintang tahun anggaran 2017 tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan NPHD/RAB," ujarnya.
Lebih lanjut Siju menjelaskan, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp748.906,017,39 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan laporan hasil audit Tim Auditor Kejati Kalbar.
Sedangkan tahun anggaran 2019, Gereja Kalimantan Evangelis Petra mendapat dana hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp3 miliar untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang.
HN selaku Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja GKE Petra Sintang Tahun Anggaran 2019 membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban tanggal 27 April 2019.
Padahal kegiatan/pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019 karena pembangunan gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara Tahun 2019 sebesar Rp3 miliar sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.
"Berdasarkan keterangan para Saksi dan didukung dengan alat bukti lainnya, kami menetapkan Atas nama tersangka HN, Seksi Pelaksana yang melaksanakan Pembangunan Gereja GKE Petra Sintang Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print : 01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.
Atas nama tersangka RG, Koordinator Tenaga Teknis Pembangunan Gereja GKE Petra Sintang Tahun Anggaran 2017, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print : 10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025," ujarnya.
Terhadap tersangka HN, dan RG dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP. Demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 September 2025 sampai tanggal 28 September 2025.
Perbuatan tersangka HN, dan RG disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk Tahun Anggaran 2019 sedang dilakukan pendalaman Penyidikan untuk menetapkan Calon Tersangka lainnya," tegas Siju.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta mengatakan pihaknya akan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum khususnya di Kalimantan Barat.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (mrd/r)
Editor : Miftahul Khair