PONTIANAK POST - Sidang praperadilan penetapan tersangka AR dalam kasus pemerkosaan balita di Kota Pontianak, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (8/9). Persidangan yang sudah memasuki tahap keempat ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak pemohon maupun termohon.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh istri tersangka, Syarifah Nuraini. Tujuan praperadilan adalah menguji sah atau tidaknya penetapan AR sebagai tersangka oleh Polda Kalbar.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan dua saksi yang merupakan anak dan ipar dari tersangka AR. Sementara itu, pihak termohon, dalam hal ini Polda Kalbar, menghadirkan dua orang penyidik.
Kedua saksi dari pemohon dimintai keterangan terkait rekaman suara dan video yang, menurut pemohon, menguatkan dalih bahwa pelaku sebenarnya bukan AR, melainkan seorang pria berinisial C. Namun, pihak termohon sebelumnya menilai bukti rekaman itu tidak diambil sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, dua orang penyidik dari Polda Kalbar menerangkan tentang alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Terdapat tiga alat bukti yang disebutkan, yakni keterangan tujuh orang saksi, keterangan empat ahli (forensik, penyakit kulit dan kelamin, serta dua ahli psikologi), dan hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Kalbar.
Persidangan mulai menarik ketika kuasa hukum pemohon melayangkan pertanyaan seputar penggunaan scientific evidence atau bukti ilmiah yang digunakan untuk dalam penetapan tersangka. Salah satunya terkait hasil visum.
“Dalam visum diketahui bahwa (diduga) peristiwa (pemerkosaan) terjadi 13 Juni 2024, apakah saudara percaya dengan hasil visum ini?” tanya Hendry Zulkifli, kuasa hukum pemohon.
Saksi dari penyidik menjawab, “Kalau untuk tanggal 13 Juni tidak bisa dipastikan, tetapi petunjuk dari tanggal 1–9 Juni menunjukkan korban ada di rumah tersangka.”
Penyidik dalam sidang tersebut juga memastikan bahwa AR tidak memiliki alibi pada tanggal dugaan peristiwa tersebut, sebagaimana tertera dalam hasil visum. Pada tanggal tersebut, korban disebut berada di rumah neneknya, yang sekaligus menjadi pelapor kasus ini.
Usai sidang, PS Kasubid Bidkum Polda Kalbar, Dwi Harjana, mengatakan dalam persidangan ini saksi sudah menjelaskan prosedur penetapan tersangka. Ia pun menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AR sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
“Bukti ini sudah kita tunjukkan dan sampaikan ke hakim tunggal yang memimpin dan mengadili praperadilan ini,” ucapnya.
Dwi juga mengungkapkan keberatan atas saksi yang dihadirkan pemohon karena memiliki hubungan keluarga langsung. Menurutnya, saksi semacam itu tidak bisa disumpah dan diragukan kualitas keterangannya.
“Jadi kami tadi keberatan atas dihadirkannya saksi tersebut, sehingga terhadap saksi tidak boleh disumpah,” tuturnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pemohon, Hendry Zulkifli, menilai penggunaan saksi keluarga justru relevan karena peristiwa ini terjadi dalam lingkungan keluarga.
“Karena perkara ini nyatanya secara faktual merupakan peristiwa yang tertutup yang terjadi di lingkungan keluarga, tidak ada pihak luar. Karena itu alat bantunya adalah keterangan keluarga,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan praperadilan ini bukan untuk memprotes proses hukum, melainkan membantu pengungkapan fakta sebenarnya. Menurutnya, bukti yang diajukan penyidik masih perlu diuji ulang.
“Scientific evidence dari alibi itu sudah menyangkal keadaan yang menuju ke tersangka AR. Artinya secara ringkas kita dapat mencurigai dan menduga bahwa proses hukum ini mengandung kemungkinan salah peristiwa dan salah orang,” jelasnya.
Sidang praperadilan akan kembali digelar pada Selasa (9/9) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.
Diketahui sebelumnya, Polda Kalbar telah menetapkan tersangka berinisial AR atas dugaan kejahatan seksual yang menyebabkan balita berusia empat tahun terinfeksi penyakit menular seksual gonore atau sifilis.
Kasus ini bergulir setelah Dika, ibu korban melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat terbuka tersebut berisikan kegundahan hatinya atas lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak perempuannya yang berusia empat tahun.
Keluarga korban dari pihak Dika melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024. Saat pemeriksaan, korban yang masih anak-anak menerangkan bahwa pelaku berinisial C. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, korban justru mengganti keterangannya dan menyebut terduga pelaku berinisial AR.
Setelah viral, kasus yang semula ditangani oleh Polresta Pontianak tersebut dilimpahkan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar sejak 27 Juli 2025. Tak lama setelah mengambil alih kasus, Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka. (sti)
Editor : Hanif