Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PN Pontianak: Penetapan Tersangka AR Sah, Keluarga Protes Putusan Hakim

Siti Sulbiyah • Kamis, 11 September 2025 | 14:33 WIB
PROTES : Keluarga tersangka AR melakukan aksi protes kepada hakim usai pembacaan putusan praperadilan penetapan tersangka AR dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap balita di Kota Pontianak, (10/9).
PROTES : Keluarga tersangka AR melakukan aksi protes kepada hakim usai pembacaan putusan praperadilan penetapan tersangka AR dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap balita di Kota Pontianak, (10/9).

PONTIANAK POST – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak resmi menolak permohonan pemohon dalam praperadilan yang diajukan pihak keluarga tersangka AR dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap balita di Kota Pontianak. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal A Nisa Sukma Amelia dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/9) sore.

"Bahwa permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," ujar hakim dalam putusannya.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka penetapan AR sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) dinyatakan sah menurut hukum.

Suasana di PN Pontianak langsung memanas usai pembacaan putusan. Sejumlah anggota keluarga korban tampak bereaksi keras di ruang sidang. Beberapa di antaranya menangis, sementara yang lain meluapkan kemarahan dengan berteriak-teriak mempertanyakan keadilan.

"Dzolim kalian mentersangkakan dia (tersangka AR, red)," ucap Syarifah Nuraini, istri tersangka AR, usai persidangan.

Permohonan praperadilan ini sendiri diajukan oleh istri tersangka, Syarifah Nuraini, melalui kuasa hukumnya, Sumardi.

Respon emosional juga ditunjukkan oleh Arianto, ayah korban. Ia kembali menyebut satu nama yang dalam dugaannya merupakan pelaku sebenarnya. "Saya ayah korban. Saya bertanya pada anak saya siapa yang melakukan, jawabannya adalah Caca," teriak Arianto yang juga abang tiri dari tersangka AR.

 Caca alias C, diketahui merupakan keluarga dari Dika, ibu korban, atau mantan istri Arianto.

Suasana tegang terjadi di sekitar ruang sidang maupun luar kantor PN Pontianak. Pihak keluarga tersangka tampak masih bertahan hingga malam hari guna memprotes putusan hakim. Aparat keamanan dari Polresta Pontianak dikerahkan guna mengamankan lokasi.

Sementara itu, perwakilan Kuasa Hukum Pemohon, Florensius Edu mengaku kecewa dengan putusan tersebut. "Tentunya kami merasa kecewa terhadap putusan yang dalam arti putusan hanya berpihak pada pemohon," ucap Florensius.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan bukti dan keterangan yang menurut mereka bisa membuktikan adanya kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap AR.

Meskipun demikian, Florensius menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalani. Ia juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum akan segera berkonsolidasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini mereka belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait isi putusan karena masih menunggu salinan resmi dari pengadilan.

Juru Bicara PN Pontianak, Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penolakan praperadilan tersebut. Menurutnya, hakim praperadilan hanya menilai aspek formalitas dari penetapan tersangka, bukan materi pokok perkara.

“Sehingga kami hakim dalam menilai pra-peradilan, kita menilai dari formalitas penetapan oleh penyidik dalam menetapkan tersangka, yaitu dua alat bukti,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa sidang praperadilan tidak memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang, melainkan hanya memastikan prosedur hukum dalam penetapan tersangka telah terpenuhi.

Ia menilai apa yang dipermasalahkan pihak pemohon sudah memasuki materi pokok perkara. “Masalah dia (tersangka) melakukan atau tidak, salah atau benar, itu sudah di persidangan pokok perkara. Karena nanti terdakwa diberikan hak untuk menghadirkan saksi meringankan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Kalbar telah menetapkan tersangka berinisial AR atas dugaan kejahatan seksual yang menyebabkan balita berusia empat tahun terinfeksi penyakit menular seksual gonore atau sifilis.

Kasus ini bergulir setelah Dika, ibu korban melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat terbuka tersebut berisikan kegundahan hatinya atas lambannya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa anak perempuannya yang berusia empat tahun. Keluarga korban dari pihak Dika melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak pada 22 Juni 2024.

Setelah viral, kasus yang semula ditangani oleh Polresta Pontianak tersebut dilimpahkan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalbar sejak 27 Juli 2025. Tak lama setelah mengambil alih kasus, Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka.

Dalam perjalanannya, keluarga dari pihak AR bersikukuh bahwa ia bukan pelakunya. Dalam rangkaian persidangan praperadilan pekan lalu, saksi dari pihak tersangka mengklaim memiliki bukti rekaman suara dan video yang menunjukkan dugaan pelaku lain. Berangkat dari bukti ini pulalah, pihak keluarga tersangka mengajukan praperadilan. (sti)

Editor : Hanif
#PN Pontianak #Protes Keras #balita #kasus pemerkosaan #praperadilan #sidang #status tersangka