Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemprov Kalbar Matangkan Langkah Atasi Pencemaran Sungai Sambas, Satgas PETI Dibentuk

Novantar Ramses Negara • Jumat, 12 September 2025 | 10:10 WIB

 

PIMPIN RAPAT: Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan saat memimpin Rakor Pembahasan Hasil Pertemuan di Bengkayang dan Hasil Sampling Sungai Sambas Besar.
PIMPIN RAPAT: Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan saat memimpin Rakor Pembahasan Hasil Pertemuan di Bengkayang dan Hasil Sampling Sungai Sambas Besar.

PONTIANAK POST – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Hasil Pertemuan di Bengkayang dan Hasil Sampling Sungai Sambas Besar, Rabu (10/9). Rakor digelar di Ruang Arwana Kantor Gubernur Kalbar dan dihadiri Kepala DLHK Provinsi Kalbar Adi Yani, Wakil Bupati Sambas Heroaldi Djuhardi Alwi, sejumlah kepala OPD terkait, serta perwakilan Forkopimda.

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pencemaran Sungai Sambas Besar yang pertama kali disampaikan warga Desa Semanga dan Desa Sepantai, Kecamatan Sejangkung, pada Juli 2025. Warga mengeluhkan kualitas air yang diduga berdampak pada kesehatan.

DPRD Sambas kemudian menggelar rapat dengar pendapat dan berkonsultasi dengan DLHK, yang ditindaklanjuti dengan Rakor di Bengkayang pada 31 Juli 2025. Sebagai dasar pembahasan, dilakukan pengambilan sampel air di tiga titik Sungai Sambas Besar. Hasil uji laboratorium dan telaah teknis dari ahli lingkungan menjadi bahan utama dalam Rakor ini. Ada beberapa poin penting yang disepakati dalam pertemuan sebelumnya.

Pertama, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk melegalkan pertambangan emas sekaligus menunjuk penanggung jawab kegiatan. Kedua, koordinasi lintas sektor dalam penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Ketiga, penyediaan air bersih melalui program sumur bor dan Pamsimas. Selanjutnya, kontribusi perusahaan sekitar sungai melalui program CSR. Terakhir, pembinaan masyarakat terkait keberadaan jamban terapung dan lanting.

Wagub Krisantus menegaskan komitmen Pemprov Kalbar mempercepat penyelesaian persoalan ini. “Mengatasi pencemaran dan menganalisis dampaknya memerlukan kerja sama multipihak. Kita harus menghasilkan solusi yang tidak hanya reaktif, tapi proaktif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian masalah harus dilakukan secara holistik dengan mengidentifikasi sumber pencemar, baik dari limbah domestik, industri, maupun pertanian.

Kepala DLHK Kalbar, Adi Yani, menyebut pembentukan Satgas Percepatan Penanggulangan PETI menjadi salah satu tindak lanjut konkret. Satgas akan bekerja dalam tiga tahap: jangka pendek, menengah, dan panjang. “Dengan Satgas ini, penanganan PETI bisa lebih terkoordinasi dan terukur, sehingga hasilnya signifikan dalam waktu relatif cepat,” jelasnya.

Adi juga menyoroti lambatnya respons Kementerian LHK terkait usulan penetapan tujuh WPR di Kalbar yang sudah diajukan sejak 2019. “Penetapan WPR sangat penting untuk menertibkan pertambangan rakyat agar tidak lagi ilegal. Kami akan segera meminta audiensi dengan KLHK agar proses ini bisa dipercepat,” tegasnya.

Rakor ini menjadi langkah awal kolaborasi intensif antara Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, Forkopimda, dan masyarakat untuk memulihkan kualitas Sungai Sambas Besar. Harapannya, sinergi ini dapat mengembalikan fungsi sungai sebagai sumber air bersih dan mendukung kesehatan masyarakat. (mse)

Editor : Hanif
#Krisantus Kurniawan #pencemaran sungai #Satgas PETI #rakor #sambas #pemprov kalbar