Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polresta Pontianak Ringkus Maling Katalis Knalpot, Rugikan Korban Rp250 Juta

Siti Sulbiyah • Rabu, 17 September 2025 | 10:21 WIB

 

DIRINGKUS: Pelaku pencurian katalis knalpot saat dibawa ke Mapolresta Pontianak, Selasa (16/9).
DIRINGKUS: Pelaku pencurian katalis knalpot saat dibawa ke Mapolresta Pontianak, Selasa (16/9).

PONTIANAK POST – Unit Jatanras Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian katalis knalpot mobil yang meresahkan masyarakat. Wakil Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, mengungkapkan tersangka utama berinisial AS ditangkap setelah melakukan pencurian di 14 tempat kejadian perkara (TKP).

“Yang bersangkutan sudah melakukan pencurian dengan pemberatan di 13 TKP, dan ditambah satu TKP terakhir saat tertangkap, jadi totalnya 14 TKP,” jelas AKP Agus Haryono, dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak pada Selasa (16/9).

Aksi pelaku dilakukan di salah satu tempat usaha di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Pontianak Kota. Saat itu pelaku mengambil sebuah sparepart mobil pikap, yaitu pada bagian exhaust muffler. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Exhaust muffler sendiri merupakan bagian katalis knalpot mobil yang mana bagian tersebut diketahui mengandung logam mulia seperti Platinum, Palladium, dan Rhodium. Kandungan logam mulia yang tinggi dalam katalis knalpot menjadi penyebab utama harganya mahal, bahkan bisa lebih mahal dari emas, karena jumlahnya yang terbatas dan kebutuhannya yang tinggi di industri otomotif untuk menyaring emisi gas buang kendaraan.

Menurut polisi, harga satu katalis bisa mencapai Rp18 juta. Jika dikalikan dengan total 14 TKP, kerugian korban ditaksir mencapai Rp250 juta. Namun begitu, tersangka menjual hasil curiannya melalui media sosial dan marketplace dengan harga bervariasi Rp3,5 juta hingga Rp6 juta per unit.

“Pelaku ini bisa bekerja hanya dalam waktu 10 menit. Bayangkan, dalam 10 menit dia bisa mendapat uang jutaan rupiah,” tambah Agus.

Dalam interogasi singkat yang dilakukan kepolisian terhadap diduga pelaku, pencurian dilakukan dengan cara membuka baut knalpot menggunakan kunci pelaku yang sudah disiapkan. Kemudian setelah membuka baut knalpot diduga pelaku menggunakan grinda untuk memotong katalis dari knalpot yang sudah dibongkar. Dalam aksinya itu, AS dibantu oleh rekannya NV yang oleh polisi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan jenis pikap dan sejenisnya, untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Pasalnya, pelaku beraksi dengan cara “hunting” kendaraan yang diparkir jauh dari pengawasan pemilik.

Sementara itu, tersangka AS dalam keterangannya kepada wartawan, mengaku telah menjual katalis knalpot kepada dua orang yang berlokasi di Jawa Timur. Salah satunya kepada seorang yang diduga bernama NO yang ia kenal dari grup jual beli katalis di aplikasi Facebook. (sti)

Editor : Hanif
#logam mulia #knalpot #Sparepart Mobil #tangkap maling #polresta pontianak #katalis