PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial (bansos). Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima data terbaru terkait hal tersebut.
“Sampai sekarang kami belum punya data,” kata Harisson belum lama ini.
Harisson menambahkan, pihaknya masih menunggu pembaruan data dari instansi terkait untuk memastikan apakah terdapat ASN yang terdaftar sebagai penerima bansos.
“Kami menunggu data yang update, sehingga akan terlihat. Karena pegawai tidak boleh menjadi penerima bantuan sosial,” tegasnya.
Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat penyaluran bansos triwulan III 2025 sudah mencapai lebih dari 75 persen per 15 September.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan, dari total kuota 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program sembako, sudah tersalur 13,6 juta KPM atau 75,89 persen.
Sedangkan dari kuota 10 juta KPM untuk Program Keluarga Harapan (PKH), sebanyak 7,4 juta KPM atau 74,43 persen telah menerima bantuan.
Gus Ipul menegaskan, bansos harus tepat sasaran. Data penerima terus diperbarui melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hal ini dilakukan untuk mengeluarkan penerima yang tidak berhak, termasuk ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, maupun masyarakat yang terindikasi judi online.
“Pemutakhiran ini penting agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak, terutama kelompok rentan,” ujar Gus Ipul. (mse)
Editor : Hanif