PONTIANAK POST - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu, Kamis (18/9). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi berbeda.
Barang bukti pertama yang dimusnahkan merupakan pengungkapan kasus yang terjadi di salah satu komplek di Jalan Danau Sentarum, berupa ekstasi seberat 23,96 gram dan serbuk ekstasi seberat 177,98 gram. Sementara barang bukti kedua, berasal dari kasus yang terjadi di Kelurahan Saigon, berupa sabu seberat 995,36 gram.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Dwi Hariyanto Putro, menegaskan pemusnahan ini adalah bukti keseriusan Polresta Pontianak dalam memberantas narkoba.
“Dari total barang bukti yang dimusnahkan hari ini, setidaknya 11.970 jiwa berhasil kita selamatkan dari bahaya narkoba. Ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk terus melindungi generasi muda dari dampak buruk narkotika,” tuturnya, Kamis.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan dan dilarutkan menggunakan cairan kimia khusus, sehingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian.
“Kami berharap partisipasi masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” harapnya.
Pihaknya berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, Puslabfor Polda Kalbar, kuasa hukum, serta personel Satresnarkoba Polresta Pontianak. (sti)
Editor : Hanif