PONTIANAK POST - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak, Ruslan ingatkan masyarakat pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pencatatan pernikahan.
Pencatatan pernikahan menjadi hal penting karena menyangkut legalitas status seseorang dalam sistem administrasi negara. Jika tidak tercatat, maka secara hukum pernikahan itu belum sah di mata negara. Ini berdampak pada hak-hak keperdataan, termasuk perlindungan hukum bagi anak-anak dari pasangan tersebut.
"Pernikahan yang dicatat oleh negara bukan hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut," ujarnya.
Ruslan menjelaskan bahwa masih banyak kasus pernikahan siri atau tidak tercatat yang menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti kesulitan dalam mengurus akta kelahiran anak, warisan, dan hak-hak lainnya.
"Pernikahan yang tercatat adalah pondasi bagi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ini juga merupakan wujud tanggung jawab kita sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum," ungkapnya.
Selain isu pernikahan, ia juga membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun depan. Kemenag membuka ruang diskusi dengan jemaah untuk mendapatkan masukan dan menjawab pertanyaan seputar kuota haji, biaya, serta prosedur pendaftaran dan keberangkatan.
Ruslan mengajak masyarakat untuk mempersiapkan diri sejak dini, baik secara fisik, mental, maupun finansial, mengingat tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.
Ruslan menyampaikan berbagai program dan layanan yang disediakan oleh Kemenag Kota Pontianak, dengan fokus utama pada layanan Kantor Urusan Agama (KUA).
"Kemenag Kota Pontianak terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan diri kepada masyarakat," pungkasnya. (mrd)
Editor : Hanif