PONTIANAK POST – Sekda Harisson menegaskan bahwa Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan bukan hanya sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjadikan kebudayaan sebagai salah satu pilar pembangunan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalbar.
Harisson menyampaikan hal tersebut sebagai tanggapan Pemerintah Provinsi Kalbar terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat menjadi Perusahaan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalbar, pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Senin (29/9).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Aloysius, serta dihadiri anggota dewan, jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar, dan pemangku kepentingan terkait.
“Raperda Pemajuan Kebudayaan memiliki peran penting sebagai instrumen hukum yang mampu menjawab tantangan dalam mewujudkan pemajuan, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan,” ungkap Harisson.
Ia menambahkan, Pemerintah berkomitmen membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi pelaku budaya, komunitas lokal, serta masyarakat adat agar kebijakan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Selain itu, pemanfaatan teknologi digital juga akan didorong untuk promosi, dokumentasi, hingga edukasi kebudayaan, terutama dalam menjangkau generasi muda.
“Dalam konteks ini, kami ingin melindungi budaya-budaya lokal agar tidak diklaim pihak lain, mengingat Kalbar berbatasan langsung dengan Malaysia. Kami juga mendorong keterlibatan masyarakat, pemerintah, pelaku seni, dan semua pihak agar bersama-sama memajukan kebudayaan, termasuk melindungi cagar budaya, situs sejarah, bahasa, dan kekayaan intelektual kita,” tegasnya.
Selain itu, Harisson juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Penjaminan Kredit Daerah Kalbar.
Menurutnya, perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Kalbar menjadi Perseroda bertujuan memperkuat peran lembaga ini dalam meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi, khususnya koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendorong pengembangan pangan komoditas unggulan daerah.
“Melalui perubahan bentuk hukum ini, Jamkrida diharapkan dapat lebih optimal dalam memberikan jasa penjaminan kredit kepada koperasi dan UMKM, sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Langkah ini juga diharapkan mampu menambah sumber Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.
Ia melanjutkan, perubahan tersebut nantinya akan diikuti dengan penyesuaian Anggaran Dasar yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan komisaris serta direksi.
Selanjutnya, komisaris dan direksi akan menyusun rencana bisnis untuk lima tahun ke depan, serta rencana kerja dan anggaran perusahaan setiap tahunnya.
“Harapannya, melalui transformasi ini, Jamkrida dapat mengoptimalkan kinerja, mengubah etos kerja, serta melakukan terobosan dan inovasi baru dalam diversifikasi usaha,” pungkas Harisson.
Lebih lanjut, Harisson menegaskan bahwa penyusunan Raperda perubahan bentuk hukum ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Manajemen dan operasional PT Jamkrida Kalbar juga tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan,” tutupnya.
Harisson berharap dengan penyampaian tanggapan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar bersama DPRD dapat segera membahas lebih lanjut dua Raperda strategis ini sehingga ke depan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar secara resmi menggarisbawahi komitmen serius terhadap penguatan sektor kebudayaan dan ekonomi daerah. (mse)
Editor : Hanif