Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

UU Kepariwisataan Baru, Pariwisata Kini Berbasis 12 Ekosistem

Idil Aqsa Akbary • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 10:43 WIB

 

Windy Prihastari
Windy Prihastari

PONTIANAK POST - Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kalbar, Windy Prihastari, menjelaskan adanya perubahan mendasar dalam Undang-Undang (UU) Kepariwisataan yang baru disahkan.

Perubahan regulasi ini diambil dari keterangan Kementerian Pariwisata, yang menekankan pada paradigma baru pembangunan pariwisata yang lebih terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Windy menyebut, UU Kepariwisataan yang baru hadir untuk menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2009. Perubahan tersebut didorong oleh kebutuhan akan payung hukum yang lebih kuat dalam menjawab tantangan sektor pariwisata, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, budaya, dan lingkungan.

“Paradigma baru ini diarahkan agar tata kelola pariwisata lebih terintegrasi, modern, dan tetap memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Windy, Jumat (3/10).

Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian konsep empat pilar pembangunan pariwisata menjadi 12 ekosistem pariwisata. Ekosistem ini meliputi, perencanaan pembangunan kepariwisataan, peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan, pengelolaan destinasi pariwisata, dan penguatan industri pariwisata.

Kemudian juga, pengembangan daya tarik wisata, penyediaan sarana dan prasarana, penguatan pemasaran pariwisata, dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Serta pemberdayaan masyarakat lokal, pelibatan asosiasi kepariwisataan, promosi berbasis budaya, dan juga penyelenggaraan event atau kreasi kegiatan.

“Dengan kerangka tersebut, pengembangan pariwisata tidak hanya berfokus pada destinasi, tetapi juga pada integrasi industri, masyarakat, teknologi, hingga budaya,” tambahnya.

UU ini juga menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pariwisata. Pendidikan formal maupun nonformal akan diperkuat oleh pemerintah, dan masyarakat. Penanaman kesadaran sadar wisata juga akan dilakukan sejak dini melalui jalur pendidikan maupun sosialisasi.

Selain itu, peran masyarakat lokal semakin diperkuat dengan dimasukkannya inisiatif desa wisata dan kampung wisata ke dalam regulasi. Desa wisata kini diklasifikasikan menjadi empat kategori, yaitu rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.

“Penguatan sektor pariwisata juga diarahkan pada digitalisasi. Pembangunan, pengelolaan destinasi, dan sarana prasarana akan didukung oleh pemanfaatan teknologi informasi secara terpadu, dan berkelanjutan,” paparnya.

Tidak hanya itu, UU ini juga memberikan pengakuan terhadap event sebagai salah satu daya tarik wisata. Event dianggap memiliki dampak positif, baik secara ekonomi, sosial budaya, maupun dalam pelestarian identitas bangsa. 

“Dengan payung hukum baru ini, diharapkan pembangunan pariwisata Indonesia akan semakin modern, inklusif, dan berkelanjutan, termasuk di Kalbar,” pungkasnya.(bar)

Editor : Hanif
#UU Kepariwisataan #pembangunan #Paradigma #pilar #ekosistem