PONTIANAK POST – Proses hukum yang menjerat penyelenggara perjalanan ibadah umrah PT Ihya Tour (Ihyatour) memasuki babak akhir. Fakta-fakta persidangan yang mengemuka dinilai semakin memperkuat bahwa perkara yang dilaporkan seorang jamaah bernama Ary Wibowo bukanlah tindak pidana, melainkan sengketa perdata.
Kuasa hukum Direktur Utama dan Direktur Operasional PT Ihya Tour, Eko M Silalahi, menyampaikan, dari keterangan saksi maupun dokumen persidangan, kasus ini mengarah pada ranah perdata. “Dari awal, kami menilai tidak ada unsur pidana. Yang terjadi murni sengketa perdata akibat pengunduran diri pelapor,” ujarnya kepada Pontianak Post, Senin (6/10).
Dalam fakta persidangan, lanjut dia, seluruh rombongan tempat Ary Wibowo dan keluarganya terdaftar telah diberangkatkan umrah, dan kembali dengan selamat. Hanya Ary sekeluarga yang tidak ikut berangkat, karena memilih mengundurkan diri 14 hari sebelum keberangkatan. Hal ini menunjukkan tidak ada kasus gagal berangkat rombongan, melainkan keputusan pribadi dari pelapor.
Eko juga menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ary Wibowo menyatakan tidak diberangkatkan oleh Ihyatour. Namun di persidangan ia justru mengaku mengundurkan diri, pengakuan yang diperkuat oleh kesaksian istrinya. Inkonsistensi ini disebut melemahkan kredibilitas laporan yang dibuatnya.
Selain itu, kesaksian seorang jamaah bernama Yuli mengungkap Ary bersama kuasa hukumnya aktif menghubungi jamaah lain di luar rombongannya. Fakta ini dinilai menunjukkan adanya upaya membangun narasi bersama, meski jamaah tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan akad yang dibuat Ary.
Persidangan juga menghadirkan keterangan dari pejabat Kemenag. Pejabat Kemenag Kalbar, mengakui bahwa pemblokiran sistem Siskopatuh terhadap Ihyatour dilakukan sepihak tanpa pemeriksaan mendalam. “Sementara Muhammad, ahli dari Kemenag Pusat, menegaskan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi berhak membuat akad dengan jamaah. Bila terjadi perselisihan terkait isi akad, maka penyelesaiannya masuk ranah perdata, bukan pidana,” paparnya.
Menurut Eko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut dengan dasar UU No. 8 Tahun 2019 pasal 124 jo. 117 KUHP. “Namun pasal tersebut tidak ditujukan untuk PPIU resmi seperti Ihyatour, sehingga kami anggap tidak relevan, dan berpotensi gugur secara hukum,” ujarnya.
Majelis hakim diperkirakan akan mempertimbangkan sejumlah fakta, di antaranya legalitas izin Ihyatour yang sah, keberangkatan rombongan umrah, prosedur pengembalian dana sesuai akad, serta inkonsistensi keterangan pelapor. Termasuk potensi kriminalisasi terhadap penyelenggara resmi yang memiliki izin lengkap.
Eko menambahkan, berdasarkan jalannya persidangan, ada dua kemungkinan amar putusan yang dinilai paling kuat. Pertama, bebas (vrijspraak) karena unsur pidana tidak terbukti. Kedua, lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) karena perkara ini murni sengketa perdata.
“Dari fakta yang ada, kasus yang dilaporkan Ary Wibowo bukan penipuan maupun penggelapan. Ini semata persoalan akad perdata,” tegas Eko. Dengan demikian, Ihyatour dinilai berpeluang besar diputus bebas oleh majelis hakim.(bar)
Editor : Hanif