PONTIANAK POST - Kejadian nahas pelajar Kota Pontianak yang tertabrak truk kontainer belum lama ini menjadi sebuah pembelajaran sekaligus evaluasi dalam tata kelola lalu lintas.
Aturan larangan berkendara bagi pelajar yang belum memiliki SIM hingga jam operasional truk kontainer dan semakin kecilnya akses tronton di jalan menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa.
“Belum lama ini kembali kejadian kecelakaan pengendara dengan truk tronton. Korbannya pelajar yang menyenggol tronton saat beroperasi di jalan. Mesti ada evaluasi berkelanjutan terkait kejadian ini, sehingga ke depan tidak lagi ada kejadian hingga merenggut nyawa di jalanan,” tegas Bebby kepada Pontianak Post, Senin (6/10).
Menurut Bebby, persoalan yang terjadi pada tata kelola lalu lintas Kota Pontianak miliki keterkaitan. Mulai dari regulasi, hingga kekuatan aturan itu berjalan di lapangan.
Bebby menekankan aturan jam operasional truk kontainer, memang harus diawasi setiap hari. Tujuannya untuk menekan terjadinya pelanggaran oleh sopir tronton melewati jalan-jalan kota pada jam yang dilarang beroperasional. Bagi pelajar, diingatkannya berkali-kali jika penggunaan sepeda motor juga memiliki aturan. Artinya anak-anak di bawah umur dan belum memiliki SIM tak boleh berkendara di jalan raya.
“Ini sudah sering saya tekankan. Dalam pengawasannya, selain orang tua pihak sekolah juga harus mengawasi anak-anak yang membawa motor ke sekolah,” ungkapnya.
Selain ke dua persoalan itu, dia juga melihat jika pengguna kendaraan di Kota Pontianak setiap tahun semakin bertambah. Dengan kondisi jalan yang tak dilakukan pelebaran, akan mempersempit ruang kendaraan buat bergerak. Ketika krodit, jalan tampak sempit akibat volume kendaraan tinggi sehingga menyebabkan tingkat kecelakaan semakin tinggi.
Seperti Jalan di depan Pelabuhan hingga ke Jeruju, menurut Bebby sudah semestinya menjadi perhatian Pemkot Pontianak. Jika belum mampu melebarkan jalan tersebut, kondisi jalan yang belum mantap dimintanya dilakukan perbaikan. Tujuannya agar pengendara dapat melalui jalan dengan nyaman. Ketika jalan mulus, akan meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.
“Sama juga dengan Jalan Imam Bonjol. Di sana kerap krodit. Sudah semestinya pemerintah memikirkan pelebaran jalan di sana,” ujarnya.
Ketika volume kendaraan setiap tahun tidak bisa ditekan, solusi setiap tahun juga harus dilakukan pemerintah. Dengan terciptanya keseimbangan antara volume kendaraan dan lebarnya jalan, akan memperkecil jarak pertemuan antara satu kendaraan dengan kendaraan lain. Sehingga mampu memperkecil terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Trisna Ibrahim menuturkan berdasar aturan Wali Kota nomor 48 tahun 2016, angkutan peti kemas dengan ukuran 40 feet atau lebih dapat melalui jalan nasional dan jalan provinsi sesuai jam operasional.
“Jamnya mulai pukul sembilan malam hingga pukul lima subuh,” ungkapnya.
Adapun kata dia jalan yang boleh dilintasi, Jalan Tanjungpura, Rahadi Usman, Pak Kasih, Gusti Situt Mahmud, Khatulistiwa, Imam Bonjol, Adisucipto, Kom Yos Sudarso dan Jalan Ya’M Sabran.
Sementara itu kendaraan yang dibolehkan beroperasi di wilayah Kota Pontianak memiliki panjang maksimal enam meter dengan muatan sumbu terberat delapan ton diperkenankan melintas mulai pukul delapan pagi hingga empat sore. Lalu dilanjutkan lagi pukul tujuh malam hingga enam pagi.
Adapun jalan yang bisa dilalui Jalan Tanjungpura, Rahadi Usman, Pak Kasih, Gusti Situt Mahmud, Khatulistiwa, Imam Bonjol, Adisucipto, Hasanudin, H Rais A Rahman, Husein Hamzah, Perintis Kemerdekaan, Kom Yos Sudarso dan Jalan Ya’M Sabran.
“Rencana kami besok (hari ini) akan melakukan rapat Forum LLAJ. Pak Wali akan langsung memimpin rapat sekaligus evaluasi Perwa 48/2016. Nanti kami juga akan melibatkan TNI/Polri dan asosiasi kendaraan truk,” tutupnya.(iza)
Editor : Hanif