PONTIANAK POST - Akses masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap layanan perlindungan saksi dan korban dinilai masih terbatas. Sepanjang 2024, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya menerima 108 permohonan dari wilayah Kalbar. Terbanyak berasal dari Pontianak (58 permohonan) dan Kubu Raya (16 permohonan).
Sebagian besar permohonan perlindungan berasal dari kasus kekerasan seksual terhadap anak, mencapai 67 kasus, disusul tindak pidana pencucian uang, penganiayaan berat, dan tindak pidana lainnya.
“Setiap permohonan menunjukkan keberanian seseorang untuk melapor dan mencari perlindungan. Itu langkah penting agar saksi dan korban mendapat keadilan,” ujar Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, saat kegiatan sosialisasi bertajuk “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana” di Pendopo Gubernur Kalbar, Jumat (10/10).
Ia mengakui, masih banyak korban di daerah yang belum berani melapor karena rasa takut, stigma sosial, maupun kurangnya pengetahuan tentang hak perlindungan yang dijamin undang-undang.
“Banyak korban tidak tahu bahwa mereka berhak atas perlindungan hukum, bantuan medis, psikologis, hingga rehabilitasi sosial. Perlindungan bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga pemulihan dan keberanian untuk bersuara,” tegasnya.
Mahyudin menambahkan, LPSK terus memperkuat pendekatan edukatif melalui program Sahabat Saksi dan Korban (SSK) yang kini sudah tersebar di 14 provinsi, termasuk 58 relawan aktif di Kalbar. “Relawan ini berperan membantu masyarakat mengenal dan mengakses layanan perlindungan,” katanya.
Secara nasional, LPSK mencatat 10.217 permohonan perlindungan sepanjang 2024, naik 34 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, angka tersebut masih jauh dari total 584.991 kasus kejahatan yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023.
Mahyudin menilai peningkatan itu menunjukkan kepercayaan publik terhadap LPSK terus tumbuh, namun sekaligus menandakan masih banyak korban yang belum bisa menjangkau layanan perlindungan.
“Perlindungan saksi, dan korban tidak bisa dilakukan LPSK sendiri. Diperlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan komunitas. Perlindungan adalah kerja kemanusiaan yang harus dilakukan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menilai sistem perlindungan saksi dan korban di daerah masih menghadapi banyak tantangan. Karena itu, DPR RI mendorong percepatan pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah masuk dalam Prolegnas 2025.
“Penguatan undang-undang penting agar sistem perlindungan semakin kokoh, menyentuh aspek kelembagaan, dukungan anggaran, dan koordinasi lintas sektor,” katanya.
Kegiatan yang dihadiri Wakil Ketua LPSK, Anggota Komisi XIII DPR RI, Sekretaris Jenderal LPSK, serta perwakilan Pemprov Kalbar itu juga melibatkan aparat penegak hukum, akademisi, pendamping korban, lembaga bantuan hukum, media, dan masyarakat sipil.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pemahaman publik terhadap hak perlindungan saksi, dan korban semakin meningkat, serta mendorong sistem peradilan yang berkeadilan dan berpihak pada korban.(bar/r)
Editor : Hanif