PONTIANAK POST - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D).
Dari wilayah Kalimantan Barat, kegiatan ini diikuti oleh Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Rabu (15/10).
Kegiatan yang digelar secara hybrid ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan penerimaan negara serta memperluas basis pajak nasional.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan apresiasinya atas keberlanjutan sinergi tersebut. Dengan adanya perpanjangan PKS OP4D ini, ia berharap kolaborasi antara DJP dan Pemda di Kalimantan Barat semakin solid.
“Sinergi ini penting untuk memastikan potensi penerimaan pajak dapat digali secara optimal dan transparan demi kemajuan daerah,” ujar Inge.
Inge menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pertukaran informasi perpajakan, dan pemanfaatan data bersama untuk pengawasan dan pelayanan pajak yang lebih efektif.
Lebih jauh ia menjelaskan, PKS OP4D mencakup beberapa poin kerja sama strategis. Pertama, pembangunan dan pertukaran data perpajakan yang terintegrasi antara DJP dan Pemda. Kedua, pemanfaatan data dan/atau informasi pajak atas pengusaha dan wajib pajak bersama. Ketiga, pelaksanaan kegiatan bersama dalam rangka pengawasan dan edukasi perpajakan. Keempat, peningkatan kapasitas aparatur perpajakan di daerah.
“Melalui sinergi berkelanjutan antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan pajak dapat semakin efisien, adil, dan berdaya guna untuk mendukung kemandirian fiskal daerah dan memperkuat penerimaan negara,” tutur Inge. (sti)
Editor : Hanif