PONTIANAK POST — Kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 yang diklaim akan cair kembali pada 28 Oktober 2025 tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Banyak pekerja dan buruh berharap bantuan senilai Rp600.000 per bulan ini kembali disalurkan oleh pemerintah, terlebih di tengah naiknya biaya hidup.
Namun, apakah benar BSU 2025 akan cair lagi pada akhir Oktober?
Baca Juga: Kapan BSU 2025 Cair Lagi? Ini Penjelasan Resmi dari Kemenaker dan Kemenkeu
Fakta Terbaru BSU 2025
Berdasarkan informasi yang beredar, BSU tahap lanjutan disebut-sebut mulai disalurkan pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.
Disebutkan pula bahwa penyaluran dilakukan bertahap hingga awal Desember 2025, melalui bank-bank milik negara atau Himbara, meliputi BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Pekerja yang memiliki rekening di salah satu bank Himbara dikabarkan akan menerima dana langsung ke rekening masing-masing.
Sementara bagi pekerja non-Himbara, pemerintah disebut menyiapkan mekanisme pencairan khusus agar tetap aman dan transparan.
Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait jadwal pencairan tersebut.
Penjelasan Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kelanjutan program BSU tahap II.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU tahap II,” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Dengan demikian, klaim bahwa BSU akan cair pada 28 Oktober 2025 belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kemnaker menegaskan bahwa penyaluran BSU sebelumnya hanya untuk periode Juni–Juli 2025, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Proses penyaluran bahkan berlanjut hingga Agustus 2025 akibat adanya kendala teknis pada sebagian penerima.
Sekilas Tentang BSU 2025
BSU merupakan program bantuan langsung tunai dari pemerintah kepada pekerja atau buruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah batas tertentu.
Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional, khususnya bagi kalangan pekerja berpenghasilan rendah.
Pada tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama dua bulan, dan disalurkan melalui rekening bank Himbara serta Kantor Pos bagi penerima non-bank.
Cara Cek Penerima BSU 2025 Melalui Situs Kemnaker
- Kunjungi situs resmi [cekbsu.kemnaker.go.id](https://cekbsu.kemnaker.go.id)
- Masukkan NIK dan data pribadi pada kolom yang tersedia
- Cek notifikasi status penerima BSU di akun Kemnaker Anda
- Jika terdaftar, informasi pencairan dan bank penyalur akan muncul di dashboard akun
Selain melalui situs Kemnaker, pencairan BSU juga bisa dicek lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) milik BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek dan Verifikasi BSU Melalui Aplikasi JMO
Cek Status BSU:
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store
- Login menggunakan email dan kata sandi terdaftar
- Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
- Isi data diri: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Tekan “Lanjutkan” untuk melihat hasil verifikasi penerima
Jika Belum Punya Akun JMO:
- Pilih “Buat Akun Baru” di halaman awal
- Masukkan data sesuai BPJS Ketenagakerjaan
- Isi email aktif dan nomor HP
- Buat kata sandi dan lakukan verifikasi data
- Akun siap digunakan untuk memantau bantuan dan saldo BPJS
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan BSU dapat dilakukan melalui Kantor Pos.
Gunakan aplikasi Pospay atau bawa KTP dan surat pemberitahuan penerima BSU saat pencairan.
Penutup
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi bahwa BSU 2025 akan cair kembali pada 28 Oktober 2025.
Kemenaker masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait kemungkinan BSU tahap II.
Masyarakat diimbau tidak mudah percaya informasi viral sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah. (*)
Editor : Miftahul Khair