Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bantah Edi Chow Oplos Oli, Kuasa Hukum: Bukan Palsu, Hanya Tidak Sesuai Spesifikasi

Arief Nugroho • Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:22 WIB
Mauluddin kuasa hukum Edi Chow.
Mauluddin kuasa hukum Edi Chow.

PONTIANAK POST - Kuasa hukum Edy Chow (EC), tersangka kasus dugaan oli palsu, Mauluddin membantah bahwa kliennya telah mengedarkan oli palsu sebagaimana yang dituduhkan dalam kasus yang tengah ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Menurutnya, persoalan yang menjerat kliennya bukan terkait pemalsuan produk, melainkan ketidaksesuaian spesifikasi.

“Tidak ada yang namanya oli palsu. Yang ada adalah perihal keterkaitan oli tersebut yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujar Mauluddin, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya, dari 45 merek oli yang diperiksa, terdapat 37 merek yang tidak sesuai spesifikasi, sementara 8 merek lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Mauluddin menilai pemberitaan dan opini publik yang berkembang selama ini telah menyudutkan kliennya dengan menyebut adanya pengedaran oli palsu paskapenggerebekan pada 20 Juni 2025.

“Kita bantah itu. Faktanya, saat penggerebekan, klien saya hanya menerima kiriman barang dari Jakarta dan Surabaya untuk dijual di Pontianak. Jadi, secara garis besar, dia hanya berperan sebagai distributor,” tegasnya.

Proses Hukum Masih Berjalan

Lebih lanjut, Mauluddin mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan dan pihaknya bersikap kooperatif. Ia juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang menurutnya telah bekerja profesional tanpa intervensi.

“Kami sangat mengapresiasi penyidik dan rekan-rekan media di Kalbar yang menyajikan informasi akurat dan berintegritas. Penyidik bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, berkas perkara tahap satu telah dikirim ke Kejaksaan di Jakarta pada minggu terakhir Oktober 2025 dan saat ini dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik.

“Proses pemberkasan terus dilengkapi, termasuk terkait administrasi P-19. Sampai saat ini baru satu orang tersangka, yaitu Edy Chow. Tiga orang lainnya masih dalam tahap pengembangan,” ungkapnya.

Mauluddin juga menegaskan, barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan bukan milik kliennya, melainkan milik distributor yang menitipkan produk kepada kliennya untuk dijual kembali.

“Dia hanya berperan sebagai penjual atau pelaksana pemasaran. Jadi tidak ada proses produksi oli di Pontianak,” tambahnya.

Dikatakan Mauluddin, hingga saat ini, kliennya belum ditahan oleh pihak kepolisian karena alasan kesehatan.

“Belum ada penahanan karena alasan kesehatan. Dan pastinya beliau akan kooperatif dan siap menjalani seluruh proses hukum. Soal bersalah atau tidak, nanti kita lihat di persidangan. Prinsipnya, kami hormati proses hukum yang berjalan,” tutupnya.

Tahap 1

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar menyatakan kasus dugaan peredaran oli palsu resmi memasuki Tahap I, yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Selasa (30/9/2025)

Pengiriman berkas tahap I ini merupakan tindak lanjut penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar setelah sebelumnya mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.
Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Kalbar dalam menindak kejahatan yang merugikan konsumen dan mengganggu pasar.

“Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan. Pengiriman berkas tahap I ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan,” ujar Burhanuddin di Pontianak.

Dikatakan Burhanuddin, pada Jumat 26 September 2025, anggota Unit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar resmi menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalbar. Tersangka dalam perkara ini adalah EM alias EC, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen. (arf)

Editor : Miftahul Khair
#polda kalbar #oli palsu #Bantah #tersangka #kuasa hukum