PONTIANAK POST – Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) Bidang Hubungan antar Lembaga Pemerintah dgn BUMN/BUMD, Wahyu Cundrik, meluruskan informasi yang dinilai perlu dipahami agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat terkait proses seleksi direksi baru PT Jamkrida. Sebagai informasi proses seleksi Direksi baru Jaminan Pekreditan Daerah Kalimantan Barat tengah berlangsung saat ini.
Cundrik menjelaskan dalam konteks perseroan daerah (Perseroda), ketentuan mengenai masa jabatan tidak sama dengan perusahaan umum daerah (Perumda). Oleh karena itu, pengaturan mengenai masa jabatan direksi dan komisaris tidak menggunakan sistem periode tertentu sebagaimana lazimnya berlaku pada Perumda.
“Dalam struktur Perseroda, tidak dikenal istilah periode jabatan seperti di Perumda. Kinerja direksi dan komisaris dievaluasi setiap tahun melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” jelas Cundrik, Selasa (28/10) sore.
Masih dijelaskan Cundrik, RUPS merupakan forum tertinggi dalam tata kelola Perseroda. Pemegang saham, kata Cundrik memiliki kewenangan penuh untuk membahas agenda, mulai dari evaluasi kinerja manajemen, laporan keuangan, hingga penetapan arah kebijakan bisnis perusahaan.
“RUPS bisa dilakukan secara rutin dan jika pemegang saham memandang perlu, RUPS luar biasa dapat dilaksanakan sewaktu-waktu. Ini hal yang wajar dan sesuai regulasi, bukan karena adanya kepentingan politik,” tegasnya.
Cundrik menyebutkan dalam struktur pemegang saham di Jamkrida, maka pemegang mayoritasnya adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebesar 51 persen. Sedangkan 49 persen lainnya dimiliki kabupaten/kota se-Kalimantan Barat. Lanjut Cundrik, sebagai pemegang saham dominan, maka Gubernur Kalimantan Barat memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan menyetujui pelaksanaan RUPS luar biasa.
Lebih lanjut, Wahyu mengutip Peraturan Direksi nomor 24/Perdir-JKB/III/2017 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan PT Jamkrida Kalbar, yang secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian direksi maupun komisaris dilakukan oleh RUPS.
“Artinya, semua proses yang sedang berjalan memiliki landasan hukum yang jelas. Baik direksi maupun komisaris sewaktu-waktu dapat diganti melalui keputusan RUPS, berdasarkan pertimbangan profesionalitas dan kinerja, bukan kepentingan di luar bisnis perusahaan,” tambahnya.
Kemudian di peraturan yang sama, dibagian direksi tentang struktur, pengangkatan dan pemberhentian, Ayat 2 A disebutkan bahwa direksi terdiri dari tiga orang. Sementara saat ini, posisi hanya terdiri dari dua orang. Artinya kata wahyu, ada kekosongan satu jabatan direksi yang perlu diisi mengoptimalkan roda organisasi bisnis.
“Awalnya tiga orang, kini hanya dua, karena satu meninggal dunia. Tetapi rekrutmen yang dilakukan, bukan semata-mata mengisi posisi kosong, bisa juga untuk melakukan penyegaran total sesuai kebutuhan perusahaan,” paparnya.
Wahyu pun berharap agar masyarakat dan para pihak memahami perbedaan dua tipe BUMD yaitu Perumda dan Perseroda, karena hal ini sering kali menjadi sumber kesalahpahaman.
“Jika disebut periode jabatan, itu umumnya untuk Perumda dan Perumdam, hal ini pun masih dimungkan UU untuk dilakukan evaluasi walaupun belum tuntas periode jabatannya, umumnya jika kinerja tidak baik dan atau terjadi fraud. Sedangkan Jamkrida Kalbar berbentuk Perseroda, yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana evaluasi jabatan direksi dan komisaris dilakukan secara berkala melalui RUPS,” pungkasnya. (mse)