PONTIANAK POST - Isu pergantian seluruh jajaran direksi dan komisaris PT Jamkrida Kalbar coba diluruskan. Agus Sudarmansyah, anggota DPRD Kalbar sekaligus tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan Status Hukum PT Jamkrida menjadi Perseroda Jamkrida menegaskan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) oleh Gubernur Kalbar bukan untuk melakukan reshuffle total, melainkan sekedar mengisi jabatan baru yang masih kosong.
“Timsel yang dibentuk bukan untuk mengganti semua direksi dan komisaris, tapi untuk rekrutmen posisi yang masih kosong,” ujar Agus saat ditemui usai rapat tim pansus, jajaran jamkrida dan biro pemerintahan, Selasa (4/11).
Agus menjelaskan, saat ini struktur organisasi PT Jamkrida terdiri dari dua direksi, yaitu Direktur Utama serta Direktur Bisnis dan Pemasaran, dengan dua komisaris. Namun, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu, diputuskan adanya penambahan satu jabatan baru, yaitu Direktur Keuangan, sehingga posisi komisaris pun turut bertambah satu orang.
“Karena ada tambahan satu direksi dan satu komisaris, makanya perlu dilakukan rekrutmen. Nah, timsel yang dibentuk oleh gubernur inilah yang menjalankan proses itu,” jelasnya.
Selain itu, Agus juga mengungkapkan kabarnya Direktur Utama PT Jamkrida saat ini akan memasuki masa pensiun pada Maret 2026. Sesuai aturan berlaku bahwa proses seleksi pengganti harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa pensiun.
“Jadi, proses seleksi ini juga sekaligus persiapan menghadapi pensiunnya Direktur Utama. Semua dilakukan sesuai ketentuan, bukan karena ingin mengganti orang,” tegasnya.
Agus menyebutkan, klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman publik terhadap proses restrukturisasi di tubuh Jamkrida. Ia menambahkan, informasi tersebut juga telah dikonfirmasi langsung kepada Biro Hukum dan Biro Ekonomi Pemprov Kalbar.
“Semua berjalan sesuai aturan, tidak ada pergantian massal direksi atau komisaris seperti yang dirumorkan,” pungkasnya.
Dengan penjelasan tersebut, Pansus berharap isu pergantian total di tubuh Jamkrida tidak lagi berkembang, dan publik memahami bahwa langkah rekrutmen ini adalah bagian dari penyesuaian organisasi menuju perubahan status hukum Jamkrida menjadi Perseroda yang lebih profesional dan transparan. (den)
Editor : Miftahul Khair