PONTIANAK POST - Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa mengatakan pemahaman alur pengadaan barang dan jasa mesti senada antara pihak pemberi kerja dan pihak ketiga. Menurutnya, semua proses alur tahapan ini, menjadi penting dalam upaya percepatan penyerapan anggaran pemerintah.
“Semua alur pengadaan barang dan jasa ini mesti diketahui juga oleh pihak ketiga. Sebab jika alurnya hanya dipahami oleh pihak pemerintah selaku pemberi kerja, ini juga akan menghambat dalam proses belanja pengadaan barang dan jasa. Sebab dalam proses tersebut ada banyak syarat yang harus dilalui,” ujar Bebby kepada Pontianak Post, Selasa (11/11).
Jika semua proses belanja ini tersendat, otomatis kata dia juga akan melambatkan penyerapan anggaran belanja program daerah. Oleh sebab itu, pemahaman mesti juga diketahui oleh pihak ketiga. Sehingga menurutnya, sosialisasi atau koordinasi dengan pihak ketiga selaku penerima kerja menjadi suatu yang penting.
Kata Bebby, dengan aturan saat ini, dipastikan dia teman-teman pihak ketiga selaku pelaksana pekerjaan di lapangan sudah tidak masalah dengan proses pekerjaan yang diberikan di lapangan. Hanya saja, ketika proses belanja ini yang ditemukan kendala sehingga membuat prosesnya memakan waktu.
Penekanannya ada pada proses belanja yang semula menggunakan e katalog versi 5 kemudian kini menggunakan e katalog versi 6. Adanya perubahan tersebut menjadikan pemerintah juga mesti melakukan sosialisasi pada pihak ketiga agar sepemahaman. Dengan begitu ketika melakukan proses belanja, akan berjalan cepat.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan, pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. Efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan, katanya, sangat menentukan keberhasilan program dan kegiatan pemerintah.
Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang dan kedisiplinan dalam penyusunan dokumen sejak tahap awal, termasuk penyusunan rencana umum pengadaan yang realistis dan berbasis kebutuhan layanan.
Selain itu, ia juga menegaskan agar tidak terjadi pemecahan paket untuk menghindari mekanisme pemilihan yang seharusnya, serta mendorong penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Pontianak Irwan Prayitno, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu kewajiban pihaknya dalam menyampaikan informasi mengenai perubahan-perubahan penting yang terdapat dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
“Beberapa perubahan cukup signifikan, salah satunya adalah kewajiban penggunaan e-katalog versi 6. Artinya, selama produk yang dibutuhkan tersedia di e-katalog, maka seluruh pengadaan wajib dilaksanakan melalui sistem tersebut,” jelasnya.
Irwan menambahkan, mekanisme e-katalog membawa banyak keunggulan karena mampu memangkas waktu proses pengadaan secara signifikan.
“Melalui e-katalog versi 6, proses pengadaan dapat diselesaikan dalam waktu 3 hingga 7 hari, jauh lebih cepat dibandingkan sistem tender yang bisa memakan waktu hingga tiga minggu,” katanya.
Dengan percepatan proses tersebut, lanjutnya, serapan anggaran pemerintah dapat lebih optimal.
“Semakin cepat proses pengadaan dilaksanakan, semakin cepat pula pelaksanaan pekerjaan, sehingga realisasi belanja dan dampak pembangunan bisa segera dirasakan masyarakat,” tutupnya.(iza)
Editor : Hanif